KPK Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri hingga Oktober

Senin, 10 April 2023 - 11:25 WIB
Dito Mahendra dicegah KPK ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah saksi Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra untuk bepergian ke luar negeri. Dito dicegah selama enam bulan hingga Oktober 2023.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan alasan pencegahan Dito Mahendra yaitu sikapnya yang tidak kooperatif saat dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi (NHD).



"Karena sikap saksi yang mangkir dan tidak kooperatif memenuhi panggilan patut tim penyidik KPK," kata Ali Fikri melalui pesan singkat, Senin (10/4/2023).

Baca juga: KPK Ultimatum Dito Mahendra agar Kooperatif

"KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap satu orang saksi pada proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka NHD," sambungnya.

Ali mengatakan, cegah enam bulan pertama bisa diperpanjang jika Dito masih tidak kooperatif. Sebab, keterangan Dito sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan pencucian uang tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!