Mahkamah Agung Kembangkan Aplikasi Informasi Perkara Korupsi
Senin, 20 Juli 2020 - 12:20 WIB
"Terlebih lagi tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah dalam rangka memperkuat sistem Kamar di Mahkamah Agung sebagai upaya membangun kesatuan hukum terhadap kasus-kasus yang masuk di pengadilan terutama kasus yang diselesaikan pada tingkat kasasi," ujar Syarifuddin sebagaimana dilansir website resmi MA.
Tujuan pengembangan aplikasi penghasil informasi hukum atau LIGA untuk perkara korupsi ini, kata Syarifuddin, yakni agar digunakan secara internal sebagai alat bantu untuk para hakim agung untuk menemukan informasi yang relevan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani yang nantinya. Aplikasi ini, ujar dia, memuat empat fitur utama.
Satu, katalog peraturan yang berisi tentang segala peraturan yang terkait dengan korupsi termasuk dengan Memorie van Toelichting (MvT) pembahasan peraturan tersebut.
Dua, katalog ringkasan putusan. Di dalam fitur ini termaktub tentang pertimbangan putusan terkait dengan persoalan yang relevan yang terkait dengan penerapan norma dalam UU atau peraturan terkait. Tiga, katalog pendapat ahli yang dimuat dalam media. Fitur ketiga berisi tentang pendapat ahli yang dimuat atau dipublikasi dalam kolom media massa yang terakreditasi di Dewan Pers.
"Empat, katalog pendapat ahli yang dikutip dalam pertimbangan putusan. Berisi pendapat ahli yang menjadi rujukan dalam pertimbangan putusan pengadilan terkait dengan penafsiran atau penerapan norma," ucap Syarifuddin.
Tujuan pengembangan aplikasi penghasil informasi hukum atau LIGA untuk perkara korupsi ini, kata Syarifuddin, yakni agar digunakan secara internal sebagai alat bantu untuk para hakim agung untuk menemukan informasi yang relevan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani yang nantinya. Aplikasi ini, ujar dia, memuat empat fitur utama.
Satu, katalog peraturan yang berisi tentang segala peraturan yang terkait dengan korupsi termasuk dengan Memorie van Toelichting (MvT) pembahasan peraturan tersebut.
Dua, katalog ringkasan putusan. Di dalam fitur ini termaktub tentang pertimbangan putusan terkait dengan persoalan yang relevan yang terkait dengan penerapan norma dalam UU atau peraturan terkait. Tiga, katalog pendapat ahli yang dimuat dalam media. Fitur ketiga berisi tentang pendapat ahli yang dimuat atau dipublikasi dalam kolom media massa yang terakreditasi di Dewan Pers.
"Empat, katalog pendapat ahli yang dikutip dalam pertimbangan putusan. Berisi pendapat ahli yang menjadi rujukan dalam pertimbangan putusan pengadilan terkait dengan penafsiran atau penerapan norma," ucap Syarifuddin.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda