Mahkamah Agung Kembangkan Aplikasi Informasi Perkara Korupsi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengembangkan aplikasi informasi hukum untuk perkara korupsi bagi MA dan lembaga peradilan di bawahnya.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menyatakan, MA memang telah melakukan kerja sama dengan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) terkait dengan pengembangan aplikasi Penghasil Informasi Hukum atau Legal Information Generator Application (LIGA) untuk perkara korupsi.
Namun Abdullah belum mengetahui secara detail isi nota kesepahaman (MoU). Alasannya, dia karena belum membaca secara utuh isinya.
Abdullah mengatakan, pihaknya belum memutuskan apakah aplikasi LIGA untuk perkara korupsi hanya akan berbasis website atau juga akan dibuat dan diluncurkan berupa aplikasi berbasis android dan iOS.
Menurut dia, menurut rencana maka aplikasi LIGA untuk perkara korupsi akan rampung pada 2021. "Ini masih rencana 2021. Saya belum tahu apakah aplikasi ini basisnya website atau aplikasi android dan iOS, karena tahun depan (akan selesai)," kata Abdullah kepada KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (20/7/2020).
Berdasarkan lansiran Humas MA di website MA, Ketua MA Muhammad Syarifuddin telah membuka acara kick off meeting penelitian dalam rangka pengembangan aplikasi Penghasil Informasi Hukum atau Legal Information Generator Application (LIGA) untuk perkara korupsi. Acara berlangsung secara virtual pada Jumat 3 Juli 2020.
Kick off meeting juga dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Sunarto, Ketua Kamar Pidana MA Suhadi, Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Panitera MA Made Rawa Aryawan, Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan (Kumdil), dan para pejabat eselon II. Mereka bersama Muhammad Syarifuddin berada di Command Center MA.
( )
Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengungkapkan, pengembangan aplikasi penghasil informasi hukum atau LIGA untuk perkara korupsi sangat penting bagi kebutuhan MA secara kelembagaan dan badan peradilan di bawahnya. Pasalnya kata dia, pengembangan aplikasi ini searah dengan visi dan misi MA utuk mewujudkan peradiln moderen berbasis teknologi dan informasi.
"Terlebih lagi tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah dalam rangka memperkuat sistem Kamar di Mahkamah Agung sebagai upaya membangun kesatuan hukum terhadap kasus-kasus yang masuk di pengadilan terutama kasus yang diselesaikan pada tingkat kasasi," ujar Syarifuddin sebagaimana dilansir website resmi MA.
Tujuan pengembangan aplikasi penghasil informasi hukum atau LIGA untuk perkara korupsi ini, kata Syarifuddin, yakni agar digunakan secara internal sebagai alat bantu untuk para hakim agung untuk menemukan informasi yang relevan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani yang nantinya. Aplikasi ini, ujar dia, memuat empat fitur utama.
Satu, katalog peraturan yang berisi tentang segala peraturan yang terkait dengan korupsi termasuk dengan Memorie van Toelichting (MvT) pembahasan peraturan tersebut.
Dua, katalog ringkasan putusan. Di dalam fitur ini termaktub tentang pertimbangan putusan terkait dengan persoalan yang relevan yang terkait dengan penerapan norma dalam UU atau peraturan terkait. Tiga, katalog pendapat ahli yang dimuat dalam media. Fitur ketiga berisi tentang pendapat ahli yang dimuat atau dipublikasi dalam kolom media massa yang terakreditasi di Dewan Pers.
"Empat, katalog pendapat ahli yang dikutip dalam pertimbangan putusan. Berisi pendapat ahli yang menjadi rujukan dalam pertimbangan putusan pengadilan terkait dengan penafsiran atau penerapan norma," ucap Syarifuddin.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menyatakan, MA memang telah melakukan kerja sama dengan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) terkait dengan pengembangan aplikasi Penghasil Informasi Hukum atau Legal Information Generator Application (LIGA) untuk perkara korupsi.
Namun Abdullah belum mengetahui secara detail isi nota kesepahaman (MoU). Alasannya, dia karena belum membaca secara utuh isinya.
Abdullah mengatakan, pihaknya belum memutuskan apakah aplikasi LIGA untuk perkara korupsi hanya akan berbasis website atau juga akan dibuat dan diluncurkan berupa aplikasi berbasis android dan iOS.
Menurut dia, menurut rencana maka aplikasi LIGA untuk perkara korupsi akan rampung pada 2021. "Ini masih rencana 2021. Saya belum tahu apakah aplikasi ini basisnya website atau aplikasi android dan iOS, karena tahun depan (akan selesai)," kata Abdullah kepada KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (20/7/2020).
Berdasarkan lansiran Humas MA di website MA, Ketua MA Muhammad Syarifuddin telah membuka acara kick off meeting penelitian dalam rangka pengembangan aplikasi Penghasil Informasi Hukum atau Legal Information Generator Application (LIGA) untuk perkara korupsi. Acara berlangsung secara virtual pada Jumat 3 Juli 2020.
Kick off meeting juga dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Sunarto, Ketua Kamar Pidana MA Suhadi, Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Panitera MA Made Rawa Aryawan, Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan (Kumdil), dan para pejabat eselon II. Mereka bersama Muhammad Syarifuddin berada di Command Center MA.
( )
Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengungkapkan, pengembangan aplikasi penghasil informasi hukum atau LIGA untuk perkara korupsi sangat penting bagi kebutuhan MA secara kelembagaan dan badan peradilan di bawahnya. Pasalnya kata dia, pengembangan aplikasi ini searah dengan visi dan misi MA utuk mewujudkan peradiln moderen berbasis teknologi dan informasi.
"Terlebih lagi tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah dalam rangka memperkuat sistem Kamar di Mahkamah Agung sebagai upaya membangun kesatuan hukum terhadap kasus-kasus yang masuk di pengadilan terutama kasus yang diselesaikan pada tingkat kasasi," ujar Syarifuddin sebagaimana dilansir website resmi MA.
Tujuan pengembangan aplikasi penghasil informasi hukum atau LIGA untuk perkara korupsi ini, kata Syarifuddin, yakni agar digunakan secara internal sebagai alat bantu untuk para hakim agung untuk menemukan informasi yang relevan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani yang nantinya. Aplikasi ini, ujar dia, memuat empat fitur utama.
Satu, katalog peraturan yang berisi tentang segala peraturan yang terkait dengan korupsi termasuk dengan Memorie van Toelichting (MvT) pembahasan peraturan tersebut.
Dua, katalog ringkasan putusan. Di dalam fitur ini termaktub tentang pertimbangan putusan terkait dengan persoalan yang relevan yang terkait dengan penerapan norma dalam UU atau peraturan terkait. Tiga, katalog pendapat ahli yang dimuat dalam media. Fitur ketiga berisi tentang pendapat ahli yang dimuat atau dipublikasi dalam kolom media massa yang terakreditasi di Dewan Pers.
"Empat, katalog pendapat ahli yang dikutip dalam pertimbangan putusan. Berisi pendapat ahli yang menjadi rujukan dalam pertimbangan putusan pengadilan terkait dengan penafsiran atau penerapan norma," ucap Syarifuddin.
(dam)