KPK Periksa Dua Saksi Terkait Korupsi RTH Kota Bandung
Senin, 20 Juli 2020 - 11:21 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kedua saksi yang dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Dadang Suganda (DS).
Ali menjelaskan, kedua saksi yang diperiksa adalah H Toyib dari pihak swasta dan Iis Rosmawati, ibu rumah tangga. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS," kata Ali di Jakarta, Senin (20/7/2020).( )
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Keempatnya, yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat (HN), dan dua mangan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).
KPK kemudian mengembangkan perkara ini dan menetapkan satu tersangka lainnya. Satu tersangka lainnya itu yakni, seorang wiraswasta yang juga berperan sebagai makelar tanah, Dadang Suganda (DS).
Sejalan dengan proses penyidikan, KPK mengendus ada banyak pihak yang kecipratan uang panas proyek pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lingkungan Pemkot Bandung tahun anggaran 2012-2013.
KPK telah mengimbau pihak-pihak yang turut menerima dana panas proyek ini agar kooperatif‎ dan mengembalikan uang itu ke negara.
Saat ini, KPK sedang fokus menelusuri aliran uang korupsi proyek pengadaan lahan untuk RTH Bandung yang diduga mengalir ke sejumlah pihak. Terlebih, setelah adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditemukan kerugian negara cukup besar.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kedua saksi yang dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Dadang Suganda (DS).
Ali menjelaskan, kedua saksi yang diperiksa adalah H Toyib dari pihak swasta dan Iis Rosmawati, ibu rumah tangga. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS," kata Ali di Jakarta, Senin (20/7/2020).( )
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Keempatnya, yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat (HN), dan dua mangan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).
KPK kemudian mengembangkan perkara ini dan menetapkan satu tersangka lainnya. Satu tersangka lainnya itu yakni, seorang wiraswasta yang juga berperan sebagai makelar tanah, Dadang Suganda (DS).
Sejalan dengan proses penyidikan, KPK mengendus ada banyak pihak yang kecipratan uang panas proyek pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lingkungan Pemkot Bandung tahun anggaran 2012-2013.
KPK telah mengimbau pihak-pihak yang turut menerima dana panas proyek ini agar kooperatif‎ dan mengembalikan uang itu ke negara.
Saat ini, KPK sedang fokus menelusuri aliran uang korupsi proyek pengadaan lahan untuk RTH Bandung yang diduga mengalir ke sejumlah pihak. Terlebih, setelah adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditemukan kerugian negara cukup besar.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
(dam)
tulis komentar anda