KPK Tegaskan Komitmen Pencegahan Penyelewengan Dana Bansos

Senin, 20 Juli 2020 - 10:12 WIB
Dalam hal Kartu Prakerja misalnya, KPK menemukan penggunaan face recognition dalam verifikasi kepesertaan serta tidak memprioritaskan 1,7 juta peserta white list dari Kemenaker dan BPJSTK. Dalam program ini juga ada potensi conflict of interest antara platform digital dengan lembaga pelatihan serta rendahnya kualitas dan kelayakan pelatihan yang berbasis daring.

"Ada potensi moral hazard peserta tidak menyelesaikan pelatihan namun mendapatkan insentif. Rekomendasi soal ini sudah diberikan ke Kemenko Perekonomian dan sudah ditindaklanjuti dengan menghentikan sementara batch 4. Kemenko Perekonomian sudah membentuk tim teknis," jelas Lili.

Dalam hal peran jaga bansos, sambungnya, KPK juga melibatkan jurnalis, CSO, mahasiswa, dosen, guru, organisasi Karang Taruna, tenaga kesehatan, dan ibu rumah tangga. Juga melibatkan pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan Pelayanan Bansos di lapangan. "KPK bekerja dalam hal pencegahan dan pendidikan," jelas Lili.

Sebelumnya, saat mengenalkan narasumber kepada peserta, Maruarar Sirait mengapresiasi perjalanan karier Lili Pintauli. Sebelum menjadi pimpinan KPK, Lili merupakan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2018.

"Sebelumnya, Bu Lili juga pernah bekerja di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Di LBH itulah Bu Lili memperjuangkan hak-hak dan keadilan bagi orang yang tidak mampu. Dia pernah dibayar dengan seikat kacang panjang, lima kilo tomat, dan sepetak tanah tanpa surat kepemilikan," ungkap Ara.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!