KPK Tegaskan Komitmen Pencegahan Penyelewengan Dana Bansos

Senin, 20 Juli 2020 - 10:12 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kiri) saat menjadi narasumber Webinar Nasional Kedua Taruna Merah Putih (TMP) bertema Percepatan Jaring Pengaman Sosial Menghadapi Pandemi Covid-19, Minggu malam (19/7/2020). FOTO/IST
JAKARTA - Menghadapi dampak pandemi Covid-19, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki tiga peran dalam Pengawasan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Yakni, peta anggaran JPS, potensi korupsi terutama bantuan sosial ( bansos ), dan upaya pencegahan korupsi agar tidak terjadi penyimpangan dalam program bansos.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menjadi narasumber Webinar Nasional Kedua Taruna Merah Putih (TMP) bertema "Percepatan Jaring Pengaman Sosial Menghadapi Pandemi Covid-19", Minggu malam (19/7/2020).

Selain Lili, hadir sebagai pembicara Menteri Sosial Juliari P Batubara, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kecuk Suhariyanto, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas. Hadir pula sebagai penanya Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir. Acara dibuka Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Baca juga: Perbandingan Kinerja Semester I KPK Era Firli Bahuri vs Agus Rahardjo)



Acara dengan pola baru ini dipandu Ketua Umum TMP Maruarar Sirait. Pola baru artinya, diskusi dimulai dengan pertanyaan kepada narasumber oleh para penanya. Pernyataan Lili di atas adalah jawaban dari penanya dari Solo, Wahyu Haryanto.

Wahyu menanyakan kepada Lili bagaimana monitoring dan pengawasan KPK terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa terkait Covid-19 di seluruh kementerian/ lembaga. Juga apa tindakan yang dilakukan KPK jika menemukan terjadinya penyimpangan dalam pengadaan dan pendistribusian bantuan sosial.

Lili mengatakan bahwa hingga saat ini KPK sudah memiliki hasil sementara kajian. Misalnya terkait dengan Program Keluarga Harapan (PKS) dan kartu sembako, program subsidi listrik 450VA dan 900VA, program cadangan logistik/sembako, Kartu Prakerja, bansos untuk Jabodetabek serta bansos tunai dan BLT dana desa.

Dalam hal Kartu Prakerja misalnya, KPK menemukan penggunaan face recognition dalam verifikasi kepesertaan serta tidak memprioritaskan 1,7 juta peserta white list dari Kemenaker dan BPJSTK. Dalam program ini juga ada potensi conflict of interest antara platform digital dengan lembaga pelatihan serta rendahnya kualitas dan kelayakan pelatihan yang berbasis daring.

"Ada potensi moral hazard peserta tidak menyelesaikan pelatihan namun mendapatkan insentif. Rekomendasi soal ini sudah diberikan ke Kemenko Perekonomian dan sudah ditindaklanjuti dengan menghentikan sementara batch 4. Kemenko Perekonomian sudah membentuk tim teknis," jelas Lili.

Dalam hal peran jaga bansos, sambungnya, KPK juga melibatkan jurnalis, CSO, mahasiswa, dosen, guru, organisasi Karang Taruna, tenaga kesehatan, dan ibu rumah tangga. Juga melibatkan pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan Pelayanan Bansos di lapangan. "KPK bekerja dalam hal pencegahan dan pendidikan," jelas Lili.

Sebelumnya, saat mengenalkan narasumber kepada peserta, Maruarar Sirait mengapresiasi perjalanan karier Lili Pintauli. Sebelum menjadi pimpinan KPK, Lili merupakan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2018.

"Sebelumnya, Bu Lili juga pernah bekerja di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Di LBH itulah Bu Lili memperjuangkan hak-hak dan keadilan bagi orang yang tidak mampu. Dia pernah dibayar dengan seikat kacang panjang, lima kilo tomat, dan sepetak tanah tanpa surat kepemilikan," ungkap Ara.
(nbs)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More