Pembentukan Koalisi Besar Logis, Bisa Membuat Pemerintahan Kuat
Kamis, 06 April 2023 - 12:54 WIB
JAKARTA - Lima partai politik ( parpol ) menjajaki pembentukan Koalisi Besar untuk menghadapi Pilpres 2024 . Koalisi Besar ini dinilai logis dan bisa membuat pemerintahan yang terbentuk kuat.
Kelima parpol yang menjajaki pembentukan Koalisi Besar itu adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kelima partai itu melakukan silaturahmi di Kantor DPP PAN pada Minggu (2/4/2023). Pertemuan itu juga dihadiri Presiden Joko Widodo ( Jokowi )
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana menilai pembentukan Koalisi Besar itu logis. Widodo menjelaskan, berdasarkan hasil kajian lembaganya, gagasan pembentukan Koalisi Besar sah dan tidak ada pasal yang melarang dalam sistem konstitusi.
"UUD 1945 memberikan kemungkinan calon presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik. Maka gagasan membentuk Koalisi Besar pada saat menjelang pilpres 2024 secara politik merupakan hal yang logis dan biasa," kata Widodo, dalan keterangan tertulis yang diterima MPI, Kamis (6/4/2023).
Menurutnya, parpol yang memenuhi syarat mengusung calon presiden dan wakil presiden sendiri, dapat mengajak parpol-parpol lainnya untuk bergabung menjadi partai pendukung. Dengan bergabungnya partai pendukung, kata Widodo, bisa membuat kedudukan presiden dan pemerintahan yang dibentuknya kuat dan stabil.
"Partai pengusung dan partai pendukung dapat bekerja sama untuk tidak memenangkan Pilpres 2024 saja, tetapi juga untuk membentuk kekuatan politik di lembaga perwakilan (parlemen) dan di kabinet pemerintahan," jelasnya.
Menurutnya, Koalisi Besar yang dibangun oleh partai-partai politik itu idealnya mengarah pada tiga bentuk koalisi, yaitu koalisi untuk pemenangan pilpres, koalisi untuk membentuk kekuatan politik di lembaga perwakilan (parlemen), dan koalisi di kabinet pemerintahan.
Kelima parpol yang menjajaki pembentukan Koalisi Besar itu adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kelima partai itu melakukan silaturahmi di Kantor DPP PAN pada Minggu (2/4/2023). Pertemuan itu juga dihadiri Presiden Joko Widodo ( Jokowi )
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana menilai pembentukan Koalisi Besar itu logis. Widodo menjelaskan, berdasarkan hasil kajian lembaganya, gagasan pembentukan Koalisi Besar sah dan tidak ada pasal yang melarang dalam sistem konstitusi.
"UUD 1945 memberikan kemungkinan calon presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik. Maka gagasan membentuk Koalisi Besar pada saat menjelang pilpres 2024 secara politik merupakan hal yang logis dan biasa," kata Widodo, dalan keterangan tertulis yang diterima MPI, Kamis (6/4/2023).
Menurutnya, parpol yang memenuhi syarat mengusung calon presiden dan wakil presiden sendiri, dapat mengajak parpol-parpol lainnya untuk bergabung menjadi partai pendukung. Dengan bergabungnya partai pendukung, kata Widodo, bisa membuat kedudukan presiden dan pemerintahan yang dibentuknya kuat dan stabil.
"Partai pengusung dan partai pendukung dapat bekerja sama untuk tidak memenangkan Pilpres 2024 saja, tetapi juga untuk membentuk kekuatan politik di lembaga perwakilan (parlemen) dan di kabinet pemerintahan," jelasnya.
Menurutnya, Koalisi Besar yang dibangun oleh partai-partai politik itu idealnya mengarah pada tiga bentuk koalisi, yaitu koalisi untuk pemenangan pilpres, koalisi untuk membentuk kekuatan politik di lembaga perwakilan (parlemen), dan koalisi di kabinet pemerintahan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda