Pembentukan Koalisi Besar Logis, Bisa Membuat Pemerintahan Kuat

Kamis, 06 April 2023 - 12:54 WIB
loading...
Pembentukan Koalisi...
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama sejumlah pimpinan parpol memberikan keterangan kepada media saat menghadiri Silaturahmi Ramadan bersama Presiden Jokowi di Kantor DPP PAN, Minggu (2/4/2023). FOTO/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Lima partai politik ( parpol ) menjajaki pembentukan Koalisi Besar untuk menghadapi Pilpres 2024 . Koalisi Besar ini dinilai logis dan bisa membuat pemerintahan yang terbentuk kuat.

Kelima parpol yang menjajaki pembentukan Koalisi Besar itu adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kelima partai itu melakukan silaturahmi di Kantor DPP PAN pada Minggu (2/4/2023). Pertemuan itu juga dihadiri Presiden Joko Widodo ( Jokowi )

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana menilai pembentukan Koalisi Besar itu logis. Widodo menjelaskan, berdasarkan hasil kajian lembaganya, gagasan pembentukan Koalisi Besar sah dan tidak ada pasal yang melarang dalam sistem konstitusi.

Baca Juga: Demokrat Respons Wacana Koalisi Besar: Akan Banyak Pertimbangan

"UUD 1945 memberikan kemungkinan calon presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik. Maka gagasan membentuk Koalisi Besar pada saat menjelang pilpres 2024 secara politik merupakan hal yang logis dan biasa," kata Widodo, dalan keterangan tertulis yang diterima MPI, Kamis (6/4/2023).

Menurutnya, parpol yang memenuhi syarat mengusung calon presiden dan wakil presiden sendiri, dapat mengajak parpol-parpol lainnya untuk bergabung menjadi partai pendukung. Dengan bergabungnya partai pendukung, kata Widodo, bisa membuat kedudukan presiden dan pemerintahan yang dibentuknya kuat dan stabil.

"Partai pengusung dan partai pendukung dapat bekerja sama untuk tidak memenangkan Pilpres 2024 saja, tetapi juga untuk membentuk kekuatan politik di lembaga perwakilan (parlemen) dan di kabinet pemerintahan," jelasnya.

Baca Juga: Golkar Optimistis Ada Pertemuan Lanjutan Bahas Wacana Koalisi Besar

Menurutnya, Koalisi Besar yang dibangun oleh partai-partai politik itu idealnya mengarah pada tiga bentuk koalisi, yaitu koalisi untuk pemenangan pilpres, koalisi untuk membentuk kekuatan politik di lembaga perwakilan (parlemen), dan koalisi di kabinet pemerintahan.

Dia menambahkan, partai pengusung harus bisa mengonsolidasi dan mengakomodasi kepentingan politik partai pendukung. Adapun bagi partai pendukung, sudah seharusnya memberikan tempat, penghargaan, dan penghormatan kepada partai pengusung untuk mengorganisasikan Koalisi Besar itu dengan berpegang pada sistem konstitusi, konvensi, dan etika politik sebagai ‘kaidah atau aturan dasar’ yang harus ditaati dan dijunjung tinggi oleh anggota-anggotanya.

"Koalisi Besar yang dibangun harus memiliki platform dan tujuan politik yang sama, yaitu membentuk kekuasaan pemerintahan negara yang konstitusional-demokratis, mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan, serta diwujudkan dalam budaya politik yang menjunjung tinggi semangat kebersamaan, kerukunan, musyawarah kekeluargaan dan gotong royong. Itu yang utama," jelasnya.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PUSHAN) Oce Madril menjelaskan, di Indonesia praktik pembentukan pemerintahan (kabinet) akhir-akhir ini lebih mencerminkan sistem parlementer daripada sistem presidensial. Praktik ini dinilai Oce telah jauh menyimpang dari kehendak konstitusi.

"Padahal, menurut konstitusi, partai politik menjadi satu-satunya pintu masuk bagi seorang warga negara yang memenuhi syarat untuk menjadi calon presiden dan/atau wakil presiden," ungkapnya.

Oce, kedudukan parpol pengusung presiden tidak sama dengan partai politik pendukung atau partai politik lainnya. Parpol pengusung presiden mendapatkan hak atau wewenang istimewa yang bersumber dari ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Ketua Pusat Studi Pancasila dan Penyelenggaraan Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan menjelaskan, koalisi yang terjadi seharusnya menjadi bentuk penyatuan platform ideologi dan tujuan politik yang sama. Dia mengingatkan, koalisi jangan hanya dibangun lantaran kepentingan pragmatis semata.

"Jangan sampai koalisi yang dibangun sifatnya hanya kepentingan pragmatis saja. Hal tersebut akan menjadi ancaman bagi sistem presidensial dan pembentukan kabinet pemerintahannya. Partai pengusung yang memiliki kedudukan istimewa karena dapat mengusung sendiri menurut konstitusi mesti dapat mengonsolidasi spirit gotong royong untuk membentuk kekuatan politik bersama partai pendukung untuk memenangkan pilpres, menguasai parlemen, dan membentuk pemerintahan presidensial sesuai konstitusi," kata Jimmy.

Perhatian mengenai relasi antara ideologi partai dengan calon yang diusung juga mendapat perhatian dari Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing. Menurutnya, seorang kader parpol yang diusung wajib sejalan (in line) dengan kebijakan partainya.

Baca Juga: Wacana Koalisi Besar, Airlangga Bicara Kemungkinan Duet dengan Prabowo

Emrus beralasan, presiden merupakan representasi partai dan akan menjalankan program pembangunan yang sudah disesuaikan dengan platform ideologi dan garis politik partai itu sendiri.

"Dalam sistem presidensial di Amerika, presiden terpilih memiliki tugas untuk menjalankan pemerintahannya sesuai garis politik partai yang mengusung dan mendukungnya. Jadi, relasi politik presiden terpilih dengan partai politik pengusung dan pendukungnya in line," kata Emrus.

Senada dengan Emrus, Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret/Direktur LKBH Agus Riewanto menjelaskan, dalam menjalankan pemerintahan, seorang presiden terikat dengan parpol pengusungnya.

"Ideologi parpol pengusung terus dibawa presiden dalam program pemerintahan yang dijalankannya. Relasinya terus berjalan, tidak terputus. Parpol pendukung juga konsisten dalam menyokong program yang dilakukan presiden, bukan malah menjadi oposisi."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Ditanya Maju Pilpres...
Ditanya Maju Pilpres 2029, Anies: Kita Lihat Nanti
Anies Silaturahmi ke...
Anies Silaturahmi ke SBY, Demokrat Tepis Rencana Koalisi
Keluarga Presiden dan...
Keluarga Presiden dan Wapres Dilarang Maju Pilpres, DPR: Setiap Warga Negara Punya Hak Dipilih
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Keluarga Presiden dan...
Keluarga Presiden dan Wapres Dilarang Maju Pilpres, PDIP: Tidak Ada Dasar Konstitusinya
Presiden Mahmoud Abbas:...
Presiden Mahmoud Abbas: Pilpres Palestina Digelar Awal 2027
Presiden Ini Menang...
Presiden Ini Menang Pilpres 7 Kali Berturut-turut, Rival Menuduhnya Curang
Al-Zubaidi Dipecat dari...
Al-Zubaidi Dipecat dari Posisi Kepala STC Yaman Usai Serangan Pasukan Koalisi Arab Saudi
Rekomendasi
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
Saudari Cristiano Ronaldo...
Saudari Cristiano Ronaldo Ngamuk usai Portugal Ditahan Kongo, Bruno Fernandes Ikut Disindir
Perang Rusia-Ukraina...
Perang Rusia-Ukraina Memicu Perlombaan Senjata AI
Berita Terkini
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved