Novel Baswedan Kritisi Pencopotan Jabatan Brigjen Endar di KPK
Kamis, 06 April 2023 - 10:18 WIB
"Cuma kali ini arogansi Firli Bahuri ini dilakukan terhadap Kapolri dan korbannya adalah EP. Begitu kurang lebihnya," sambungnya.
Baca juga: Brigjen Endar Adukan Pencopotannya ke Dewas, Begini Respons KPK
Novel yang kini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri menyebut pimpinan KPK telah melakukan pembohongan publik. Pimpinan KPK kata Novel, melakukan pembohongan publik dengan menyebut masa tugas Endar di KPK telah habis.
Padahal, Kapolri sudah mengirimkan surat perpanjangan penugasan kedua untuk Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada 29 Maret 2023. Sementara masa tugas Endar, berakhir pada 31 Maret 2023. Dengan demikian, Kapolri sudah lebih dulu memperpanjang masa tugas Endar di KPK.
Baca juga: Brigjen Endar Adukan Pencopotannya ke Dewas, Begini Respons KPK
Novel yang kini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri menyebut pimpinan KPK telah melakukan pembohongan publik. Pimpinan KPK kata Novel, melakukan pembohongan publik dengan menyebut masa tugas Endar di KPK telah habis.
Kapolri Kirim Surat Penugasan Kedua
Padahal, Kapolri sudah mengirimkan surat perpanjangan penugasan kedua untuk Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada 29 Maret 2023. Sementara masa tugas Endar, berakhir pada 31 Maret 2023. Dengan demikian, Kapolri sudah lebih dulu memperpanjang masa tugas Endar di KPK.
Lihat Juga :