Novel Baswedan Kritisi Pencopotan Jabatan Brigjen Endar di KPK
Kamis, 06 April 2023 - 10:18 WIB
JAKARTA - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengkritisi keputusan Ketua KPK Firli Bahuri memberhentikan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik). Sebab, pencopotan jabatan Endar bertentangan dengan surat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Novel sebenarnya tidak mengikuti polemik internal KPK belakangan ini. Tapi, dengan adanya kasus Brigjen Endar , kata Novel, Firli Bahuri semakin terlihat sifat arogan Firli di publik. Firli terlihat seolah menantang Kapolri dengan korbannya adalah Brigjen Endar.
"Saya tidak mengikuti mengenai perseteruan di internal KPK belakangan ini, cuma dari kejadian sekarang ini membuat publik paham bahwa Firli Bahuri memang Arogan dan tidak peduli dengan kaidah hukum (suka melanggar hukum)," kata Novel kepada awak media, Kamis (6/4/2023).
"Cuma kali ini arogansi Firli Bahuri ini dilakukan terhadap Kapolri dan korbannya adalah EP. Begitu kurang lebihnya," sambungnya.
Novel yang kini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri menyebut pimpinan KPK telah melakukan pembohongan publik. Pimpinan KPK kata Novel, melakukan pembohongan publik dengan menyebut masa tugas Endar di KPK telah habis.
Padahal, Kapolri sudah mengirimkan surat perpanjangan penugasan kedua untuk Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada 29 Maret 2023. Sementara masa tugas Endar, berakhir pada 31 Maret 2023. Dengan demikian, Kapolri sudah lebih dulu memperpanjang masa tugas Endar di KPK.
Novel sebenarnya tidak mengikuti polemik internal KPK belakangan ini. Tapi, dengan adanya kasus Brigjen Endar , kata Novel, Firli Bahuri semakin terlihat sifat arogan Firli di publik. Firli terlihat seolah menantang Kapolri dengan korbannya adalah Brigjen Endar.
"Saya tidak mengikuti mengenai perseteruan di internal KPK belakangan ini, cuma dari kejadian sekarang ini membuat publik paham bahwa Firli Bahuri memang Arogan dan tidak peduli dengan kaidah hukum (suka melanggar hukum)," kata Novel kepada awak media, Kamis (6/4/2023).
"Cuma kali ini arogansi Firli Bahuri ini dilakukan terhadap Kapolri dan korbannya adalah EP. Begitu kurang lebihnya," sambungnya.
Novel yang kini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri menyebut pimpinan KPK telah melakukan pembohongan publik. Pimpinan KPK kata Novel, melakukan pembohongan publik dengan menyebut masa tugas Endar di KPK telah habis.
Kapolri Kirim Surat Penugasan Kedua
Padahal, Kapolri sudah mengirimkan surat perpanjangan penugasan kedua untuk Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada 29 Maret 2023. Sementara masa tugas Endar, berakhir pada 31 Maret 2023. Dengan demikian, Kapolri sudah lebih dulu memperpanjang masa tugas Endar di KPK.
Lihat Juga :
tulis komentar anda