Rijatono Lakka Kucurkan Dana Rp34 Miliar untuk Renovasi Rumah dan Hotel Lukas Enembe

Rabu, 05 April 2023 - 13:19 WIB
JPU mengungkapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka menggelontorkan uang sebesar Rp34 miliar untuk merenovasi rumah-hotel kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka menggelontorkan uang sebesar Rp34 miliar untuk merenovasi rumah-hotel kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe . Hal itu dilakukan agar proyek pembangunan yang berada di Papua dapat dimenangkan oleh dirinya.

Jaksa menerangkan Rijatono memberikan fee sebesar Rp1 miliiar dan fee lainnya dalam bentuk pembangunan renovasi aset milik Lukas Enembe agar proyek di Papua berada di perusahaan miliknya.



Baca juga: JPU KPK Dakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua Suap Lukas Enembe Rp35,4 Miliar

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp34 miliar," ujar jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!