Rijatono Lakka Kucurkan Dana Rp34 Miliar untuk Renovasi Rumah dan Hotel Lukas Enembe
Rabu, 05 April 2023 - 13:19 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka menggelontorkan uang sebesar Rp34 miliar untuk merenovasi rumah-hotel kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe . Hal itu dilakukan agar proyek pembangunan yang berada di Papua dapat dimenangkan oleh dirinya.
Jaksa menerangkan Rijatono memberikan fee sebesar Rp1 miliiar dan fee lainnya dalam bentuk pembangunan renovasi aset milik Lukas Enembe agar proyek di Papua berada di perusahaan miliknya.
Baca juga: JPU KPK Dakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua Suap Lukas Enembe Rp35,4 Miliar
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp34 miliar," ujar jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Jaksa juga mengatakan bahwa Rijatono Lakka menyuap Lukas Enembe agar mendapatkan berbagai proyek. Hal itu dilakukannya lantaran posisi Lukas Enembe yang sangat super power dalam Pemprov Papua pada 2018-2021 dengan total proyek mencapai 12 dengan nominal kontrak sebesar Rp110,4 miliar.
"Bahwa selain memberikan fee sebesar Rp1 miliar kepada Lukas Enembe, pada kurun waktu 2019 sampai dengan 2021, terdakwa juga memberikan fee kepada Lukas Enembe sebesar Rp34,4 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Lukas Enembe melalui CV Walibhu dengan Fredrik Banne sebagai pelaksana lapangannya," terangnya.
Berdasarkan uraian pemaparan JPU, uang dan bantuan perbaikan aset diberikan Rijatono melalui stafnya kepada Lukas Enembe. Uang dan bantuan perbaikan aset tersebut diberikan agar Lukas mengintervensi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tahun 2018-2021 Gerius One Yoman.
Lukas diminta untuk mengintervensi Gerius supaya perusahaan-perusahaan milik Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di kingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018-2021.
Jaksa Ariawan menilai intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman selama tahun 2018-2021 berhasil membuat Rijatono Lakka memperoleh 12 proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Proyek tersebut di antaranya, rumah jabatan tahap I dan II; belanja modal peralatan dan pengadaan meubelair; pembangunan rumah jabatan penunjang; peningkatan Jalan Entrop-Hamadi; dan pengadaan modular operating theater serta rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang Paud Integrasi.
Kemudian, Talud Venue Softball Dan Baseball Uncen; penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor AURI; pembangunan Pagar Keliling Venue Menembak AURI; dan pengaman Pantai Holtekam.
Jaksa menerangkan Rijatono memberikan fee sebesar Rp1 miliiar dan fee lainnya dalam bentuk pembangunan renovasi aset milik Lukas Enembe agar proyek di Papua berada di perusahaan miliknya.
Baca juga: JPU KPK Dakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua Suap Lukas Enembe Rp35,4 Miliar
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp34 miliar," ujar jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Jaksa juga mengatakan bahwa Rijatono Lakka menyuap Lukas Enembe agar mendapatkan berbagai proyek. Hal itu dilakukannya lantaran posisi Lukas Enembe yang sangat super power dalam Pemprov Papua pada 2018-2021 dengan total proyek mencapai 12 dengan nominal kontrak sebesar Rp110,4 miliar.
"Bahwa selain memberikan fee sebesar Rp1 miliar kepada Lukas Enembe, pada kurun waktu 2019 sampai dengan 2021, terdakwa juga memberikan fee kepada Lukas Enembe sebesar Rp34,4 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Lukas Enembe melalui CV Walibhu dengan Fredrik Banne sebagai pelaksana lapangannya," terangnya.
Berdasarkan uraian pemaparan JPU, uang dan bantuan perbaikan aset diberikan Rijatono melalui stafnya kepada Lukas Enembe. Uang dan bantuan perbaikan aset tersebut diberikan agar Lukas mengintervensi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tahun 2018-2021 Gerius One Yoman.
Lukas diminta untuk mengintervensi Gerius supaya perusahaan-perusahaan milik Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di kingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018-2021.
Jaksa Ariawan menilai intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman selama tahun 2018-2021 berhasil membuat Rijatono Lakka memperoleh 12 proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Proyek tersebut di antaranya, rumah jabatan tahap I dan II; belanja modal peralatan dan pengadaan meubelair; pembangunan rumah jabatan penunjang; peningkatan Jalan Entrop-Hamadi; dan pengadaan modular operating theater serta rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang Paud Integrasi.
Kemudian, Talud Venue Softball Dan Baseball Uncen; penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor AURI; pembangunan Pagar Keliling Venue Menembak AURI; dan pengaman Pantai Holtekam.
(kri)
tulis komentar anda