KPK Klarifikasi Harta Kekayaan 2 Pegawai Pajak dan Pasangannya, Namanya Dirahasiakan

Rabu, 05 April 2023 - 11:01 WIB
Tim Direktorat LHKPN pada Kedeputian Pencegahan KPK menjadwalkan untuk mengklarifikasi dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, hari ini. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Kedeputian Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk mengklarifikasi dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hari ini. Kedua pegawai pajak tersebut bakal diklarifikasi soal harta kekayaannya.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menginformasikan bahwa kedua pegawai pajak tersebut beserta dengan pasangannya telah hadir memenuhi undangan klarifikasi tim Kedeputian Pencegahan KPK. Namun, ia tak merinci siapa dua pegawai pajak yang diklarifikasi harta kekayaannya tersebut.

Baca juga: KPK Akan Minta Klarifikasi 3 Pegawai DJP yang Punya Perusahaan Konsultan Pajak



"Benar, dua pegawai DJP Kemenkeu beserta pasangannya yang diklarifikasi oleh Direktorat LHKPN saat ini sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Segera dilakukan klarifikasi atas LHKPN-nya oleh tim pemeriksa LHKPN KPK," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (5/4/2023).

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa pihaknya telah mengagendakan klarifikasi terhadap pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan konsultan pajak. Pegawai pajak diagendakan diklarifikasi pada pekan ini.

"Jadi dua orang dari 134 pegawai pajak yang punya pajak di perusahaan tertentu akan kita undang untuk klarifikasi. Dari dua orang itu, ternyata satu perusahaan dimiliki bersama pegawai pajak lain, jadi yang kita undang klarifikasi tiga, karena yang satu, dua orang, satu lagi satu orang," ujar Pahala Nainggolan kepada wartawan.

Pahala menyebut terdapat pegawai pajak yang memang memiliki saham di perusahaan konsultan pajak. Hal itu sedang disorot KPK karena berpotensi konflik kepentingan dan bisa menimbulkan celah korupsi. KPK sudah mengantongi data pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan konsultan pajak.

"Kan sudah cek ke AHU, Ditjen AHU, pemilik lengkap, alamat ada. Makanya saya tahu ada satu lagi yang punya (perusahaan) orang pajak," ungkap Pahala.

"Jadi ini ada PT-nya, saya cek ke Ditjen AHU pemilik sahamnya siapa, ternyata ada satu lagi pemegang sahamnya. Nama ini kalau di KPK ada databasenya, nama bisa dicek, kerjaannya apa, ternyata PNS, kita balikin ke database LHKPN tenyata muncul," sambungnya.



Sekadar informasi, KPK sempat mengungkap bahwa tak sedikit pegawai pajak yang memiliki saham di berbagai perusahaan. KPK mendata ada 134 pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan tertutup. Sementara itu, banyak juga pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan terbuka.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More