Perppu Disetujui DPR, Wapres: 4 Provinsi Baru di Papua Bisa Ikut Pemilu 2024
Selasa, 04 April 2023 - 19:06 WIB
JAKARTA - Empat provinsi baru atau Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua bisa ikut Pemilu 2024 . Hal ini ditegaskan oleh Wakil Presiden ( Wapres ) Ma'ruf Amin.
Penegasan Wapres tersebut setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau (Perppu Pemilu ) menjadi Undang-Undang (UU).
Wapres pun mengapresiasi telah disahkannya UU Pemilu ini. Sehingga empat provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat bisa ambil bagian dalam Pemilu mendatang.
"Soal Undang-Undang Pemilu di 4 DOB di Papua itu saya kira memang sudah harus dibuat supaya mereka sudah bisa ikut mengambil bagian di dalam Pemilu yang akan datang,"ungkap Wapres dalam keterangannya saat ditanya awak media, Selasa (4/4/2023).
"Jangan sampai tidak dilibatkan dan mereka jangan sampai dirugikan sehingga distribusi perwakilan itu sudah bisa dilakukan," tambahnya.
Wapres pun mengatakan, dengan disahkannya UU Pemilu ini, maka empat DOB Papua bisa memiliki wakil rakyat di tingkat nasional.
"Itu memang yang kita usahakan selama ini supaya selain pemekarannya otonomi daerahnya tapi juga termasuk pelaksanaan Pemilu yang akan datang, termasuk juga nanti pemilihan gubernurnya pada saat yang sudah ditentukan waktunya," tuturnya.
"Itu saya kira, dan itu memang target dari Pemerintah sendiri bersama DPR untuk mempercepat proses aturan tentang Pemilu di 4 daerah otonomi baru di Papua," tutup Wapres.
Diketahui, anggota DPR mengikuti Sidang Paripurna DPR ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam Rapat Paripurna tersebut Pimpinan dan Anggota DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU.
Lihat Juga: Teliti Langkah Cak Imin sebagai Cawapres 2024, Mahasiswa S2 Paramadina Ini Raih IPK 3,95
Penegasan Wapres tersebut setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau (Perppu Pemilu ) menjadi Undang-Undang (UU).
Wapres pun mengapresiasi telah disahkannya UU Pemilu ini. Sehingga empat provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat bisa ambil bagian dalam Pemilu mendatang.
"Soal Undang-Undang Pemilu di 4 DOB di Papua itu saya kira memang sudah harus dibuat supaya mereka sudah bisa ikut mengambil bagian di dalam Pemilu yang akan datang,"ungkap Wapres dalam keterangannya saat ditanya awak media, Selasa (4/4/2023).
"Jangan sampai tidak dilibatkan dan mereka jangan sampai dirugikan sehingga distribusi perwakilan itu sudah bisa dilakukan," tambahnya.
4 DOB di Papua Bisa Punya Wakil Rakyat
Wapres pun mengatakan, dengan disahkannya UU Pemilu ini, maka empat DOB Papua bisa memiliki wakil rakyat di tingkat nasional.
"Itu memang yang kita usahakan selama ini supaya selain pemekarannya otonomi daerahnya tapi juga termasuk pelaksanaan Pemilu yang akan datang, termasuk juga nanti pemilihan gubernurnya pada saat yang sudah ditentukan waktunya," tuturnya.
"Itu saya kira, dan itu memang target dari Pemerintah sendiri bersama DPR untuk mempercepat proses aturan tentang Pemilu di 4 daerah otonomi baru di Papua," tutup Wapres.
Diketahui, anggota DPR mengikuti Sidang Paripurna DPR ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam Rapat Paripurna tersebut Pimpinan dan Anggota DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU.
Lihat Juga: Teliti Langkah Cak Imin sebagai Cawapres 2024, Mahasiswa S2 Paramadina Ini Raih IPK 3,95
(maf)
tulis komentar anda