Perppu Disetujui DPR, Wapres: 4 Provinsi Baru di Papua Bisa Ikut Pemilu 2024
Selasa, 04 April 2023 - 19:06 WIB
Empat provinsi baru atau Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua dipastikan bisa ikut Pemilu 2024. Hal ini ditegaskan oleh Wapres Maruf Amin. Foto/Istimewa
JAKARTA - Empat provinsi baru atau Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua bisa ikut Pemilu 2024 . Hal ini ditegaskan oleh Wakil Presiden ( Wapres ) Ma'ruf Amin.
Penegasan Wapres tersebut setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau (Perppu Pemilu ) menjadi Undang-Undang (UU).
Wapres pun mengapresiasi telah disahkannya UU Pemilu ini. Sehingga empat provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat bisa ambil bagian dalam Pemilu mendatang.
Baca juga: Komisi II DPR Sepakat RUU Penetapan Perppu Pemilu Dibawa ke Sidang Paripurna
Penegasan Wapres tersebut setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau (Perppu Pemilu ) menjadi Undang-Undang (UU).
Wapres pun mengapresiasi telah disahkannya UU Pemilu ini. Sehingga empat provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat bisa ambil bagian dalam Pemilu mendatang.
Baca juga: Komisi II DPR Sepakat RUU Penetapan Perppu Pemilu Dibawa ke Sidang Paripurna
Lihat Juga :