Perppu Disetujui DPR, Wapres: 4 Provinsi Baru di Papua Bisa Ikut Pemilu 2024

Selasa, 04 April 2023 - 19:06 WIB
"Soal Undang-Undang Pemilu di 4 DOB di Papua itu saya kira memang sudah harus dibuat supaya mereka sudah bisa ikut mengambil bagian di dalam Pemilu yang akan datang,"ungkap Wapres dalam keterangannya saat ditanya awak media, Selasa (4/4/2023).

"Jangan sampai tidak dilibatkan dan mereka jangan sampai dirugikan sehingga distribusi perwakilan itu sudah bisa dilakukan," tambahnya.

4 DOB di Papua Bisa Punya Wakil Rakyat



Wapres pun mengatakan, dengan disahkannya UU Pemilu ini, maka empat DOB Papua bisa memiliki wakil rakyat di tingkat nasional.

"Itu memang yang kita usahakan selama ini supaya selain pemekarannya otonomi daerahnya tapi juga termasuk pelaksanaan Pemilu yang akan datang, termasuk juga nanti pemilihan gubernurnya pada saat yang sudah ditentukan waktunya," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!