Bareskrim Ultimatum Dito Mahendra untuk Penuhi Panggilan Penyidik pada Kamis Pekan Ini
Selasa, 04 April 2023 - 18:00 WIB
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap pengusaha Dito Mahendra. Dito rencananya akan diperiksa terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal pada, Kamis, 6 Maret 2023.
Setelah kasus dugaan senpi ilegal dinaikan penyidikan, Dito Mahendra telah dipanggil Bareskrim pada, Senin, 3 Maret 2023 kemarin. Namun, melalui pengacaranya, Dito Mahendra tidak bisa hadir dengan alasan sedang di luar kota.
"Tetapi kami tetap mengambil langkah sesuai aturan dan sesuai perundang-undangan untuk memanggil kedua. Dalam hal ini dipanggil kedua untuk hari Kamis," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Djuhandhani menekankan, pihaknya mengultimatum Dito Mahendra untuk menghadiri panggilan pemeriksaan kedua tersebut. "Hari Kamis kita berharap yang bersangkutan bisa hadir untuk menjelaskan," ujar Djuhandhani.
Dalam hal ini, Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun Pasal itu berbunyi, "tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak".
Dit Tipidum Bareskrim Polri menyebut, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.
Adapun kesembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah;
Setelah kasus dugaan senpi ilegal dinaikan penyidikan, Dito Mahendra telah dipanggil Bareskrim pada, Senin, 3 Maret 2023 kemarin. Namun, melalui pengacaranya, Dito Mahendra tidak bisa hadir dengan alasan sedang di luar kota.
"Tetapi kami tetap mengambil langkah sesuai aturan dan sesuai perundang-undangan untuk memanggil kedua. Dalam hal ini dipanggil kedua untuk hari Kamis," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Djuhandhani menekankan, pihaknya mengultimatum Dito Mahendra untuk menghadiri panggilan pemeriksaan kedua tersebut. "Hari Kamis kita berharap yang bersangkutan bisa hadir untuk menjelaskan," ujar Djuhandhani.
Dalam hal ini, Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun Pasal itu berbunyi, "tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak".
Dit Tipidum Bareskrim Polri menyebut, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.
Adapun kesembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah;
tulis komentar anda