Menjelang Bebas, Anas Urbaningrum Bicara Waktu yang Berjalan Lebih Lambat

Selasa, 04 April 2023 - 12:31 WIB
"Kerinduan para Sahabat untuk berjumpa, bercengkrama, berbagi informasi sambil kulineran bersama Anas Urbaningrum sudah tak tertahankan. Kerinduan yang sempat diborgol oleh ketidakadilan dan penjegalan politik dengan cara zholim," terang Rahmad dalam keterangannya, Minggu (2/4/2023).

Untuk diketahui, Anas saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin karena terjerat kasus korupsi proyek Hambalang pada 2014. Di pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengurangi Anas Urbaningrum dari 8 tahun penjara menjadi 7 tahun pidana penjara. Namun, pada tingkat kasasi hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Selain itu, mantan anggota KPU itu diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp57 miliar. Anas kemudian mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Pada tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi 8 tahun pidana penjara.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!