Dicopot dari Jabatan Dirlidik KPK, Brigjen Endar Priantoro: Saya Ikut Perintah Kapolri

Selasa, 04 April 2023 - 06:35 WIB
Endar menambahkan bahwa ada dua surat yang diterbitkan KPK untuk dirinya. Pertama, kata Endar, surat yang dikeluarkan Pimpinan KPK untuk menghadapkan dirinya ke Kapolri tertanggal 30 Maret 2023. Kedua, Surat Keputusan (SKep) pemberhentian Endar sebagai Dirlidik KPK.

Baca juga: Jaksa Ronald Jabat Plt Direktur Penyelidikan KPK, Gantikan Brigjen Endar

"Nah dengan adanya dua perintah seperti ini, ya saya sebagai anggota Polri tentunya akan membahasakan perintah atasan saya dalam hal ini Kapolri. Keberadaan saya di sini adalah perintah Pak Kapolri," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!