Ketua KPK: Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi dari Pajak Rp1,34 Miliar
Senin, 03 April 2023 - 17:48 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Rafael ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi pemeriksaan perpajakan sebesar USD90.000 atau setara Rp1,34 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Rafael Alun diduga menerima gratifikasi berupa uang tersebut melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME).
"Tim penyidik menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima saudara tersangka RAT sejumlah sekitar USD90.000 yang penerimaannya melalui PT AME yang saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan," katanya di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Firli menjelaskan, perkara ini berawal sejak 2005. Di mana, Rafael diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dengan jabatan itu, Rafael mempunyai kewenangan antara lain untuk melakukan penelitian dan memeriksa temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Rafael kemudian diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I pada 2011. Selama menjabat, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Beberapa wajib pajak, kata Rafael, diduga menggunakan PT Artha Mega Ekadhana untuk mengatasi permasalahan pajak. Khususnya, terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Diduga, ada konflik kepentingan antara jabatan Rafael dengan perusahaan konsultan pajak miliknya.
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," terangnya.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Rafael Alun diduga menerima gratifikasi berupa uang tersebut melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME).
"Tim penyidik menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima saudara tersangka RAT sejumlah sekitar USD90.000 yang penerimaannya melalui PT AME yang saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan," katanya di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Firli menjelaskan, perkara ini berawal sejak 2005. Di mana, Rafael diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dengan jabatan itu, Rafael mempunyai kewenangan antara lain untuk melakukan penelitian dan memeriksa temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Rafael kemudian diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I pada 2011. Selama menjabat, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Beberapa wajib pajak, kata Rafael, diduga menggunakan PT Artha Mega Ekadhana untuk mengatasi permasalahan pajak. Khususnya, terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Diduga, ada konflik kepentingan antara jabatan Rafael dengan perusahaan konsultan pajak miliknya.
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," terangnya.
(cip)
tulis komentar anda