Soal Kemungkinan Rafael Alun Ditahan Usai Diperiksa, Ini Penjelasan Pimpinan KPK

Senin, 03 April 2023 - 15:22 WIB
Mantan Pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan penyidik KPK. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menanggapi perihal kemungkinan penahanan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Seperti diketahui, mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus gratifikasi.



"Nanti, namanya proses pemeriksaan itu bagian dari proses sidik yang kami lakukan, penahanan itu adalah untuk kepentingan misalnya kalau sekiranya kami menilai takut melarikan diri, takut mengulangi, atau takut berbuat sesuatu yang bisa menghilangkan alat bukti, baru atas kepentingan itu kita akan melakukan penahanan," kata Ghufron di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Nasib Rafael Alun Usai Diperiksa, KPK: Hampir Tidak Ada Tersangka yang Tak Ditahan



"Jadi apakah akan ditahan atau tidak, kita lihat pada potensi itu ke yang kami periksa kepada yang bersangkutan," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!