Soal Kemungkinan Rafael Alun Ditahan Usai Diperiksa, Ini Penjelasan Pimpinan KPK
Senin, 03 April 2023 - 15:22 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menanggapi perihal kemungkinan penahanan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Seperti diketahui, mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus gratifikasi.
"Nanti, namanya proses pemeriksaan itu bagian dari proses sidik yang kami lakukan, penahanan itu adalah untuk kepentingan misalnya kalau sekiranya kami menilai takut melarikan diri, takut mengulangi, atau takut berbuat sesuatu yang bisa menghilangkan alat bukti, baru atas kepentingan itu kita akan melakukan penahanan," kata Ghufron di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Senin (3/4/2023).
"Jadi apakah akan ditahan atau tidak, kita lihat pada potensi itu ke yang kami periksa kepada yang bersangkutan," tambahnya.
Ghufron mengatakan saat ini pihaknya fokus melakukan pemeriksaan terhadap Rafael. "Sekarang masih diperiksa, kalau hasil pemeriksaan yang bersangkutan ada kekhawatiran hal tersebut, baru akan kami lakukan (penahanan)," kata Ghufron.
Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi kurun waktu 12 tahun. Ia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun Trisambodo.
Seperti diketahui, mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus gratifikasi.
"Nanti, namanya proses pemeriksaan itu bagian dari proses sidik yang kami lakukan, penahanan itu adalah untuk kepentingan misalnya kalau sekiranya kami menilai takut melarikan diri, takut mengulangi, atau takut berbuat sesuatu yang bisa menghilangkan alat bukti, baru atas kepentingan itu kita akan melakukan penahanan," kata Ghufron di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Baca Juga
"Jadi apakah akan ditahan atau tidak, kita lihat pada potensi itu ke yang kami periksa kepada yang bersangkutan," tambahnya.
Ghufron mengatakan saat ini pihaknya fokus melakukan pemeriksaan terhadap Rafael. "Sekarang masih diperiksa, kalau hasil pemeriksaan yang bersangkutan ada kekhawatiran hal tersebut, baru akan kami lakukan (penahanan)," kata Ghufron.
Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi kurun waktu 12 tahun. Ia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun Trisambodo.
(cip)
tulis komentar anda