Nasib Rafael Alun Usai Diperiksa, KPK: Hampir Tidak Ada Tersangka yang Tak Ditahan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka, Senin (3/4/2023) hari ini. Mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan tersangka penerima gratifikasi yang diduga terkait pemeriksaan perpajakan.
Meski telah berstatus tersangka, tapi Rafael Alun belum ditahan KPK. Terkait peluang penahanan terhadap Rafael Alun pascadiperiksa sebagai tersangka, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
"Tadi ada pertanyaan juga, apakah hari ini juga akan dilakukan penahanan terhadap tersangka ini? Tentu nanti tim penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan akan menganalisis lebih lanjut apakah ada keperluan untuk dilakukan penahanankah terhadap tersangka ini," kata Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
"Tetapi, perlu kami sampaikan, teman-teman juga tahu bahwa hampir tidak ada yang kemudian dinyatakan tersangka oleh KPK tidak dilakukan penahanan," ujarnya.
Ali menegaskan, setiap tersangka KPK pasti akan ditahan, termasuk Rafael Alun. Hanya proses penahanan para tersangka tergantung dari analisis penyidik. Cepat atau lambat para tersangka KPK pasti akan ditahan.
"Karena syarat penahanan itu ada di hukum acaranya penyidik yang akan menentukan. Baik itu syarat subjektif maupun syarat objektifnya," ujarnya.
Untuk diketahui, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun.
Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, anak petinggi Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina. Mario telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.
Kasus tersebut viral dan kemudian berbuntut panjang. Rafael Alun ikut terseret. Gaya hidup glamour Mario Dandy menjadikan pertanyaan terhadap sosok sang ayah. Setelah ditelusuri, Rafael Alun ternyata memiliki harta kekayaan yang fantastis yakni sebesar Rp56 miliar. Ada peningkatan harta kekayaan Rafael Alun yang cukup signifikan.
Meski telah berstatus tersangka, tapi Rafael Alun belum ditahan KPK. Terkait peluang penahanan terhadap Rafael Alun pascadiperiksa sebagai tersangka, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
"Tadi ada pertanyaan juga, apakah hari ini juga akan dilakukan penahanan terhadap tersangka ini? Tentu nanti tim penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan akan menganalisis lebih lanjut apakah ada keperluan untuk dilakukan penahanankah terhadap tersangka ini," kata Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
"Tetapi, perlu kami sampaikan, teman-teman juga tahu bahwa hampir tidak ada yang kemudian dinyatakan tersangka oleh KPK tidak dilakukan penahanan," ujarnya.
Ali menegaskan, setiap tersangka KPK pasti akan ditahan, termasuk Rafael Alun. Hanya proses penahanan para tersangka tergantung dari analisis penyidik. Cepat atau lambat para tersangka KPK pasti akan ditahan.
"Karena syarat penahanan itu ada di hukum acaranya penyidik yang akan menentukan. Baik itu syarat subjektif maupun syarat objektifnya," ujarnya.
Baca Juga
Untuk diketahui, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun.
Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, anak petinggi Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina. Mario telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.
Kasus tersebut viral dan kemudian berbuntut panjang. Rafael Alun ikut terseret. Gaya hidup glamour Mario Dandy menjadikan pertanyaan terhadap sosok sang ayah. Setelah ditelusuri, Rafael Alun ternyata memiliki harta kekayaan yang fantastis yakni sebesar Rp56 miliar. Ada peningkatan harta kekayaan Rafael Alun yang cukup signifikan.
(abd)