Nasib Rafael Alun Usai Diperiksa, KPK: Hampir Tidak Ada Tersangka yang Tak Ditahan
Senin, 03 April 2023 - 13:11 WIB
loading...
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan terkait LHKPN miliknya senilai Rp 56 miliar yang dinilai janggal, Rabu (1/3/2023). FOTO/SINDOnews/YULIANTO
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka, Senin (3/4/2023) hari ini. Mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan tersangka penerima gratifikasi yang diduga terkait pemeriksaan perpajakan.
Meski telah berstatus tersangka, tapi Rafael Alun belum ditahan KPK. Terkait peluang penahanan terhadap Rafael Alun pascadiperiksa sebagai tersangka, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
"Tadi ada pertanyaan juga, apakah hari ini juga akan dilakukan penahanan terhadap tersangka ini? Tentu nanti tim penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan akan menganalisis lebih lanjut apakah ada keperluan untuk dilakukan penahanankah terhadap tersangka ini," kata Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Rafael Alun Dicecar soal Tas Mewah hingga Safe Deposit Box Puluhan Miliar
"Tetapi, perlu kami sampaikan, teman-teman juga tahu bahwa hampir tidak ada yang kemudian dinyatakan tersangka oleh KPK tidak dilakukan penahanan," ujarnya.
Ali menegaskan, setiap tersangka KPK pasti akan ditahan, termasuk Rafael Alun. Hanya proses penahanan para tersangka tergantung dari analisis penyidik. Cepat atau lambat para tersangka KPK pasti akan ditahan.
"Karena syarat penahanan itu ada di hukum acaranya penyidik yang akan menentukan. Baik itu syarat subjektif maupun syarat objektifnya," ujarnya.
Meski telah berstatus tersangka, tapi Rafael Alun belum ditahan KPK. Terkait peluang penahanan terhadap Rafael Alun pascadiperiksa sebagai tersangka, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
"Tadi ada pertanyaan juga, apakah hari ini juga akan dilakukan penahanan terhadap tersangka ini? Tentu nanti tim penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan akan menganalisis lebih lanjut apakah ada keperluan untuk dilakukan penahanankah terhadap tersangka ini," kata Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Rafael Alun Dicecar soal Tas Mewah hingga Safe Deposit Box Puluhan Miliar
"Tetapi, perlu kami sampaikan, teman-teman juga tahu bahwa hampir tidak ada yang kemudian dinyatakan tersangka oleh KPK tidak dilakukan penahanan," ujarnya.
Ali menegaskan, setiap tersangka KPK pasti akan ditahan, termasuk Rafael Alun. Hanya proses penahanan para tersangka tergantung dari analisis penyidik. Cepat atau lambat para tersangka KPK pasti akan ditahan.
"Karena syarat penahanan itu ada di hukum acaranya penyidik yang akan menentukan. Baik itu syarat subjektif maupun syarat objektifnya," ujarnya.
Lihat Juga :