Dilema Relokasi Infrastruktur Pertamina

Senin, 03 April 2023 - 13:14 WIB
Buruknya manajemen aset BUMN dan tidak adanya ketegasan oleh manajemen BUMN dan Pemerintah Daerah, menyebabkan banyak aset tanah yang berpindah tangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kondisinya semakin runyam karena masalah sertifikasi tanah dibiarkan berlarut-larut sehingga semakin rumit.

Erick Thohir harus segera menuntaskan sertifikasi semua aset tanah dan properti seluruh BUMN. Serta mempercepat proses hukum terhadap status tanah yang diserobot pihak lain.

Kembali ke TBBM Plumpang, solusi yang tepat terkait masakah ini adalah mempertahankan lokasi yang ada sekarang dengan menambah kawasan penyangga atau buffer zone sebagai faktor keamanan jika terjadi musibah kebakaran atau bencana lainnya. Kemudian merelokasi pendudukan yang telah bermukim dengan cara yang manusiawi serta bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.

Alternatif memindahkan TBBM Plumpang tidak rasional, sangat sulit dan amat mahal biayanya. Selain itu jika TBBM dipindahkan maka tidak ada kepastian hukum dan menjadi preseden buruk terhadap industri yang lain.

Mahal dalam hal ini karena infrastruktur TBBM sifatnya sudah permanen, seperti konstruksi tangki timbun, instalasi pipa dan lewat jalur darat distribusi pengaliran berbagai jenis BBM yang berasal dari Kilang Migas Balongan serta jalur pengaliran BBM dari laut dengan sistem Single Point Mooring (SPM).

Konstruksi SPM yang mirip dengan anjungan lepas pantai itu melayani kapal tanker untuk menyalurkan BBM ke TBBM Plumpang. Dengan kondisi tersebut, faktor jalur distribusi lewat pipa-pipa besar dengan jarak ratusan kilometer sangat sulit dipindahkan atau digeser jika TPPB direlokasi. Sejak tahun 70-an pemilihan lokasi Plumpang sudah tepat dan luas area juga bisa diekspansi jika ada penambahan tangki timbun yang baru.

Aktivitas industri dalam bentuk TBBM adalah menerima,menimbun, dan menyalurkan bermacam jenis BBM. Aktivitas tersebut mesti sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No 19 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia dan sejenisnya.

Permenperin ini mewajibkan industri kimia dan sejenisnya untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia melalui identifikasi risiko bahaya pada industri serta penyusunan dokumen-dokumen prosedur keadaan darurat.

Pengelolaan BBM dan bahan kimia berbahaya sebagai upaya keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia dan merupakan aspek yang sangat penting dan perlu mendapatkan perhatian serius.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!