Ada Apa dengan Dhani dan Once

Senin, 03 April 2023 - 12:06 WIB
Lalu siapa yang dimaksud dengan Pelaku Pertunjukan itu? Pelaku Pertunjukan adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menampilkan dan mempertunjukkan suatu Ciptaan.

Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan ini meliputi, antara lain, hak melaksanakan sendiri, memberikan izin atau melarang pihak lain untuk melakukan: a. Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan Pelaku Pertunjukan; b.. Fiksasi dari pertunjukannya yang belim difiksasi; c. Penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun; d. Pendistribusian atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya; e. Penyewaan atau Fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada publik, dan penyediaan atas fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik.

Kemudian, dalam Ayat (5) Pasal 23 ditulis: “Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.”

Sesuai dengan perkembangan zaman, Pelaku Pertunjukan ini juga “diproteksi” dengan Beijing Treaty on Audiovisial Performances alias Traktak Beijing mengenai Pertunjukan Audiovisual. Ini adalah perjanjian multilateral yang ingin mengembangkan dan menjaga perlindungan hak pelaku pertunjukan atas pertunjukan audiovisual dengan cara yang seefektif mungkin. Indonesia menandatangani Beijing Treaty ini pada 18 Desember 2012 dan meratifikasi perjanjian tersebut pada 6 Januari 2020 melalui Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2020.

Terdiri dari 30 pasal, intinya perjanjian itu untuk melindungi hak ekonomi dan hak moral Pelaku Pertunjukan di era digital, dan untuk meningkatkan pembangunan kreativitas nasional. Di dalam perjanjian tersebut dimuat pasal-pasal seperti hak moral, hak ekonomi pelaku pertunjukan yang tidak difiksasi, hak reproduksi, hak distribusi, hak penyewaan, hak penyediaan Fiksasi Pertunjukan, hak Penyiaran dan Komuniukasi ke Publik, dan lain-lain. Maka semakin kuatlah posisi Pelaku Pertunjukan di era digital ini.

Baiklah, untuk sementara, kita cukupkan sampai di sini. Kalau ada sumur di ladang, boleh kita menumpang mandi, kalau ada umur yang panjang, boleh kita berjumpa lagi.
(wur)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More