Bripka AS Tewas Diduga Minum Sianida, LPSK Kaji Permohonan Perlindungan dari Keluarga
Minggu, 02 April 2023 - 09:18 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) mendalami permohonan perlindungan dari keluarga Bripka Arfan Saragih, alias Bripka AS. Diketahui, Bripka AS merupakan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Samosir yang diduga bunuh diri dengan racun sianida karena terlibat kasus dugaan penggelapan pajak.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengungkapkan pihaknya telah menerima pengajuan perlindungan dari anggota keluarga Bripka AS. Anggota keluarga Bripka AS merupakan pihak yang melaporkan adanya dugaan kejanggalan dari kematian AS tersebut.
"Tetapi kita akan melakukan penelaahan (permohonan perlindungannya), Minggu besok kita akan menemui keluarga Bripka AS untuk mendalami beberapa informasi. Termasuk dengan kita akan kunjungi TKP untuk rekonstruksi," kata Nasution, Minggu (31/3/2023).
Nasution menjelaskan proses penelaahan dengan menemui anggota keluarga serta proses rekonstruksi dilakukan untuk menelaah proses pengajuan perlindungan tersebut. Ia menuturkan pengajuan perlindungan keluarga Bripka AS datang melalui surat yang dilayangkan ke LPSK. "Permohonannya itu berupa surat, istri Bripka AS kan di Medan ya, tetapi suratnya sudah masuk (ke LPSK)," katanya.
Nasution mengatakan, dalam waktu dua minggu ke depan, proses permohonan perlindungan keluarga Bripka AS ini dapat dirampungkan. "Mudah-mudahan dua minggu ini kita sudah bisa memutuskan, jadi kita percepat dari batas waktu pengajuan yakni 30 hari," tegas Nasution.
Sebelumnya diketahui, Istri Bripka AS, Jeni Irene Simorangkar, mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK sejak Rabu 29 Maret 2023. Demikian disampaikan oleh kuasa hukum Jeni, Fridolin Siahaan. "Iya sudah kita ajukan permohonan perlindungan kepada LPSK untuk ibu Jeni Irene Simorangkir. Surat permohonannya sudah kita sampaikan per hari ini," kata Fridolin.
Sekadar informasi, kasus yang diduga melibatkan Bripka AS itu yakni penggelapan pajak kendaraan bermotor di Samsat Pangururan Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Kasus tersebut diketahui mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,5 miliar.
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BPPR) Provinsi Sumatera Utara, akan melakukan pemeriksaan data terkait dugaan penggelapan pajak yang terjadi di Samsat Pangururan. Masyarakat yang menjadi korban penggelapan pajak tersebut, tetap diwajibkan membayar tunggakan pajak kendaraannya.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengungkapkan pihaknya telah menerima pengajuan perlindungan dari anggota keluarga Bripka AS. Anggota keluarga Bripka AS merupakan pihak yang melaporkan adanya dugaan kejanggalan dari kematian AS tersebut.
"Tetapi kita akan melakukan penelaahan (permohonan perlindungannya), Minggu besok kita akan menemui keluarga Bripka AS untuk mendalami beberapa informasi. Termasuk dengan kita akan kunjungi TKP untuk rekonstruksi," kata Nasution, Minggu (31/3/2023).
Nasution menjelaskan proses penelaahan dengan menemui anggota keluarga serta proses rekonstruksi dilakukan untuk menelaah proses pengajuan perlindungan tersebut. Ia menuturkan pengajuan perlindungan keluarga Bripka AS datang melalui surat yang dilayangkan ke LPSK. "Permohonannya itu berupa surat, istri Bripka AS kan di Medan ya, tetapi suratnya sudah masuk (ke LPSK)," katanya.
Nasution mengatakan, dalam waktu dua minggu ke depan, proses permohonan perlindungan keluarga Bripka AS ini dapat dirampungkan. "Mudah-mudahan dua minggu ini kita sudah bisa memutuskan, jadi kita percepat dari batas waktu pengajuan yakni 30 hari," tegas Nasution.
Sebelumnya diketahui, Istri Bripka AS, Jeni Irene Simorangkar, mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK sejak Rabu 29 Maret 2023. Demikian disampaikan oleh kuasa hukum Jeni, Fridolin Siahaan. "Iya sudah kita ajukan permohonan perlindungan kepada LPSK untuk ibu Jeni Irene Simorangkir. Surat permohonannya sudah kita sampaikan per hari ini," kata Fridolin.
Sekadar informasi, kasus yang diduga melibatkan Bripka AS itu yakni penggelapan pajak kendaraan bermotor di Samsat Pangururan Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Kasus tersebut diketahui mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,5 miliar.
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BPPR) Provinsi Sumatera Utara, akan melakukan pemeriksaan data terkait dugaan penggelapan pajak yang terjadi di Samsat Pangururan. Masyarakat yang menjadi korban penggelapan pajak tersebut, tetap diwajibkan membayar tunggakan pajak kendaraannya.
(cip)
tulis komentar anda