KPK Siap Ladeni Gugatan Praperadilan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe

Sabtu, 01 April 2023 - 14:16 WIB
Ali menjelaskan proses penetapan tersangka kepada Lukas Enembe telah melalui prosedural peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sebagaimana syarat ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Masih kata dia, pihaknya sangat yakin bahwa gugatan tersebut akan dipertimbangkan dengan matang oleh majelis hakim dengan melihat fakta-fakta hukum yang ada.

"Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim," paparnya.

Sebelumnya, Praperadilan resmi diajukan oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Lukas Enembe menggugat penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua.

"Pemohon: Lukas Enembe. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK," sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!