KPK Siap Ladeni Gugatan Praperadilan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe
Sabtu, 01 April 2023 - 14:16 WIB
Dalam petitumnya, Lukas meminta hakim tunggal untuk mengabulkan permohonan praperadilannya. Tak hanya itu, Lukas juga meminta hakim tunggal menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus itu.
Baca juga: KPK Curigai Motif Lukas Enembe Ngotot Berobat ke Singapura
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat," demikian petitum Lukas.
Baca juga: KPK Curigai Motif Lukas Enembe Ngotot Berobat ke Singapura
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat," demikian petitum Lukas.
(kri)
Lihat Juga :