Bareskrim Pastikan Usut Dugaan 15 Senpi di Rumah Dito Mahendra
Kamis, 30 Maret 2023 - 16:02 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri pastikan mengusut dugaan 15 senjata api (senpi) yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Pengusaha Dito Mahendra . Hal ini ditegaskan oleh Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dit Tipidum," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Djuhandhani mengungkapkan, terkait dengan hal itu, pihaknya melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh Dito Mahendra.
Dalam hal ini, Dit Tipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim, tanggal 24 Maret 2023.
"Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) undang-undang Nomor 12 Tahun 1951," ujar Djuhandhani.
Sebelumnya, tim penyidik KPK berhasil menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis saat menggeledah salah satu kediaman Dito Mahendra, di Jalan Erlangga V, Nomor 20 Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Maret 2023, lalu.
Adapun, penggeledahan di rumah Dito tersebut berkaitan dengan dugaan TPPU Nurhadi (NHD). KPK menduga terdapat barang bukti pencucian uang Nurhadi di kediaman Dito.
KPK sudah pernah memeriksa Dito Mahendra sebagai saksi pada Senin, 6 Februari 2023. Saat itu, KPK mendalami keterangan Dito ihwal aset-aset milik Nurhadi yang diduga berasal dari pengurusan perkara di MA. Dito diduga mengetahui soal aset-aset milik Nurhadi.
"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dit Tipidum," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Djuhandhani mengungkapkan, terkait dengan hal itu, pihaknya melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh Dito Mahendra.
Dalam hal ini, Dit Tipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim, tanggal 24 Maret 2023.
"Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) undang-undang Nomor 12 Tahun 1951," ujar Djuhandhani.
Penyidik KPK Temukan 15 Senpi
Sebelumnya, tim penyidik KPK berhasil menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis saat menggeledah salah satu kediaman Dito Mahendra, di Jalan Erlangga V, Nomor 20 Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Maret 2023, lalu.
Adapun, penggeledahan di rumah Dito tersebut berkaitan dengan dugaan TPPU Nurhadi (NHD). KPK menduga terdapat barang bukti pencucian uang Nurhadi di kediaman Dito.
KPK sudah pernah memeriksa Dito Mahendra sebagai saksi pada Senin, 6 Februari 2023. Saat itu, KPK mendalami keterangan Dito ihwal aset-aset milik Nurhadi yang diduga berasal dari pengurusan perkara di MA. Dito diduga mengetahui soal aset-aset milik Nurhadi.
(maf)
tulis komentar anda