Telusuri Rekam Jejak, Pansel KY Akan Libatkan KPK, BNN, BNPT, dan PPATK
Minggu, 19 Juli 2020 - 14:39 WIB
Panitia Seleksi (pansel) pemilihan calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2020-2025 akan meminta bantuan KPK, BNN, BNPT, dan PPATK guna menelusuri rekam jejak para calon. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Panitia Seleksi (pansel) pemilihan calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2020-2025 akan meminta bantuan KPK, BNN, BNPT, dan PPATK guna menelusuri rekam jejak para calon setelah selesai pelaksanaan uji publik online.
Ketua Pansel Maruarar Siahaan menyatakan, saat ini ada 55 calon anggota KY periode 2020-2025 yang lolos pada tahap seleksi uji publik online. Pelaksanaan uji publik online akan berlangsung pada 20-21 Juli 2020. Dia mengatakan, pada Jumat, 17 Juli 2020 Pansel telah menggelar Technical Meeting secara online untuk menjelaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) uji publik online.
Maruarar membeberkan, Pansel tentu akan melakukan penelusuran rekam jejak para calon anggota KY. Tapi penelusuran baru akan dilakukan setelah keputusan hasil seleksi uji publik online. Untuk penelusuran, maka Pansel akan meminta bantuan empat lembaga. (Baca juga: KY Buka Seleksi Tiga Kategori Calon Hakim Agung, Ini Riinciannya)
Keempatnya yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi, LHKPN, dan pelaporan dugaan korupsi; Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait ada atau tidak calon terindikasi narkoba; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait ada atau tidak calon yang terindikasi radikalisme), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ada atau tidak calon terindikasi transaksi mencurigakan.
Ketua Pansel Maruarar Siahaan menyatakan, saat ini ada 55 calon anggota KY periode 2020-2025 yang lolos pada tahap seleksi uji publik online. Pelaksanaan uji publik online akan berlangsung pada 20-21 Juli 2020. Dia mengatakan, pada Jumat, 17 Juli 2020 Pansel telah menggelar Technical Meeting secara online untuk menjelaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) uji publik online.
Maruarar membeberkan, Pansel tentu akan melakukan penelusuran rekam jejak para calon anggota KY. Tapi penelusuran baru akan dilakukan setelah keputusan hasil seleksi uji publik online. Untuk penelusuran, maka Pansel akan meminta bantuan empat lembaga. (Baca juga: KY Buka Seleksi Tiga Kategori Calon Hakim Agung, Ini Riinciannya)
Keempatnya yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi, LHKPN, dan pelaporan dugaan korupsi; Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait ada atau tidak calon terindikasi narkoba; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait ada atau tidak calon yang terindikasi radikalisme), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ada atau tidak calon terindikasi transaksi mencurigakan.
Lihat Juga :