KPK Bakal Telusuri Aliran Uang Korupsi Bupati Kapuas dan Istri ke Partai Politik

Kamis, 30 Maret 2023 - 06:43 WIB
Para tersangka selaku Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (kedua kiri) dan istri yang juga anggota DPR Fraksi Nasdem Ary Egahni (kedua kanan) berjalan menuju ruangan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). Foto/MPI/Sutikno
JAKARTA - Aliran uang korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE) yang merupakan Anggota DPR Fraksi Nasdem akan ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu yang akan ditelusuri adalah adanya dugaan aliran uang ke partai politik (parpol) Ben Brahim maupun Ary Egahni.

"Pasti nantinya akan dilakukan pendalaman lebih lanjut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (30/3/2023).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur juga menekankan bakal menelusuri asal muasal uang yang didapat Ben Brahim dan Ary Egahni hingga penggunaannya. Termasuk, aliran uang untuk partai dalam rangka kepentingan politik pasangan suami istri tersebut.





"Tentunya terkait dengan uang-uang hasil tindak pidana korupsi, didapatnya dari mana, kemudian penggunaannya, itu tentu akan kami dalami. Tidak hanya masalah politik saja, tetapi tentunya ke mana aliran uang itu juga dikembangkan," kata Asep Guntur dikonfirmasi terpisah.

Diketahui sebelumnya, KPK mengungkap bahwa uang korupsi pemotongan anggaran hingga penerimaan suap sebesar Rp8,7 miliar, sebagiannya digunakan Ben Brahim dan Ary Egahni untuk biaya politik maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kapuas, Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng), hingga Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa, 28 Maret 2023.

"Termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019," jelas Johanis.

KPK telah menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni yang merupakan Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan anggaran Pemkab Kapuas dan penerimaan suap.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More