Respons MAKI Terkait KPK dan Dewas Persoalkan Legal Standing Praperadilan Lili Pintauli
Selasa, 28 Maret 2023 - 17:05 WIB
Menurutnya, dalam sidang beragendakan jawaban Termohon I atau KPK dan Termohon II atau Dewas KPK, sejatinya jawaban dari KPK tak memuaskan. Pasalnya, KPK menjelaskan mereka tak melakukan proses pidana terhadap dugaan kasus gratifikasi yang dilakukan Lili Pintauli dan tak menjelaskan alasan tak dilakukan proses pidana tersebut.
Ada pun pada sidang berikutnya, Rabu 29 Maret 2023 esok berupa pembuktian dari para pihak. MAKI pun bakal menyampaikan bukti-buktinya ke hadapan hakim praperadilan berupa artikel berita yang memuat tentang dugaan gratifikasi Lili Pintauli itu.
"Sidang berikutnya pembuktian, tuk saat ini kami dari berita-berita yang akan kita sampaikan karena toh perbuatan Lili itu diakui juga oleh KPK, dokumen berita media termasuk penanganan Tipikor di Pertamina oleh KPK, peristiwa hukumnya sendiri penerimaan gratifikasi. Pertama, ada pelanggaran etik yaitu bertemu dengan pihak yang berperkara, kedua penerimaan gratifikasi itu diakui juga oleh KPK," katanya.
Ada pun pada sidang berikutnya, Rabu 29 Maret 2023 esok berupa pembuktian dari para pihak. MAKI pun bakal menyampaikan bukti-buktinya ke hadapan hakim praperadilan berupa artikel berita yang memuat tentang dugaan gratifikasi Lili Pintauli itu.
"Sidang berikutnya pembuktian, tuk saat ini kami dari berita-berita yang akan kita sampaikan karena toh perbuatan Lili itu diakui juga oleh KPK, dokumen berita media termasuk penanganan Tipikor di Pertamina oleh KPK, peristiwa hukumnya sendiri penerimaan gratifikasi. Pertama, ada pelanggaran etik yaitu bertemu dengan pihak yang berperkara, kedua penerimaan gratifikasi itu diakui juga oleh KPK," katanya.
(maf)
Lihat Juga :