Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Kapuas dan Istri Rp8,7 Miliar

Selasa, 28 Maret 2023 - 13:46 WIB
KPK menetapkan pasutri tersangka, yakni Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, yang merupakan Anggota DPR dari Nasdem. Foto/Dok/Instagram Ben Brahim S Bahat
JAKARTA - Pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan penyelenggara negara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Keduanya yakni, Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, yang merupakan Anggota DPR dari Fraksi Nasdem.

Berdasarkan hasil penelusuran MNC Portal Indonesia dari laman elhkpn.kpk.go.id, Ben Ibrahim dan istrinya mempunyai harta kekayaan sebesar Rp8.702.133.408 (Rp8,7 miliar). Hartanya tersebut terakhir kali dilaporkan Ben Brahim ke KPK pada 21 Januari 2023 untuk periodik 2022.

Harta kekayaan pasutri tersebut meliputi dua bidang tanah dan bangunan berlokasi di Palangka Raya dan Jakarta Barat yang merupakan hasil sendiri. Dua aset berupa tanah dan bangunan milik Ben Brahim dan Ary Egahni tersebut senilai Rp2,69 miliar.



Ben juga melaporkan kepemilikan mobil Mitsubishi Jeep tahun 2014 ke KPK senilai Rp95 juta. Ben dan istrinya juga memiliki aset berupa harta bergerak lainnya senilai Rp595 juta. Pasangan suami istri tersebut juga tercatat memiliki aset bernilai fantastis berupa kas dan setara kas Rp5,3 miliar.



Jika diakumulasikan secara keseluruhan, Ben Brahim dan Ary Egahni memiliki harta kekayaan sebesar Rp8.702.133.408 (Rp8,7 miliar).

Untuk diketahui, KPK menetapkan Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat.

KPK Kantongi Bukti Penetapan Tersangka

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terhadap penetapan tersangka pasangan suami istri (pasutri) tersebut. Hal itu, sejalan dengan telah ditingkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (28/3/2023).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More