Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Kapuas dan Istri Rp8,7 Miliar

Selasa, 28 Maret 2023 - 13:46 WIB
KPK menetapkan pasutri tersangka, yakni Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, yang merupakan Anggota DPR dari Nasdem. Foto/Dok/Instagram Ben Brahim S Bahat
JAKARTA - Pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan penyelenggara negara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Keduanya yakni, Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, yang merupakan Anggota DPR dari Fraksi Nasdem.

Berdasarkan hasil penelusuran MNC Portal Indonesia dari laman elhkpn.kpk.go.id, Ben Ibrahim dan istrinya mempunyai harta kekayaan sebesar Rp8.702.133.408 (Rp8,7 miliar). Hartanya tersebut terakhir kali dilaporkan Ben Brahim ke KPK pada 21 Januari 2023 untuk periodik 2022.



Harta kekayaan pasutri tersebut meliputi dua bidang tanah dan bangunan berlokasi di Palangka Raya dan Jakarta Barat yang merupakan hasil sendiri. Dua aset berupa tanah dan bangunan milik Ben Brahim dan Ary Egahni tersebut senilai Rp2,69 miliar.

Baca juga: Jadi Tersangka, Bupati Kapuas dan Istri Langsung Diperiksa KPK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!