Jadi Tersangka, Bupati Kapuas dan Istri Langsung Diperiksa KPK

Selasa, 28 Maret 2023 - 13:20 WIB
loading...
Jadi Tersangka, Bupati...
Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat langsung diperiksa tim penyidik KPK usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pemotongan dana PNS dan menerima suap. FOTO/INSTAGRAM Ben Brahim S Bahat
A A A
JAKARTA - Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat langsung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pemotongan dana Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menerima suap. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK. Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai dua," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).

Belum diketahui apakah keduanya akan langsung ditahan atau tidak setelah diperiksa sebagai tersangka. "Perkembangan segera akan disampaikan," ujar Ali.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim Bahat dan Anggota DPR Tersangka

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan Anggota DPR Fraksi Nasdem sebagai tersangka. Pasangan suami istri (pasutri) tersebut diduga telah memotong dana PNS.

Tak hanya memotong dana PNS, Bupati Kapuas dan istrinya diduga juga menerima suap yang berkaitan dengan jabatannya. Namun, belum diketahui berkaitan dengan apa suap yang diterima Ir Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat.

KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti terkait penetapan tersangka Bupati Kapuas dan Anggota DPR RI tersebut. Saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat sangkaan terhadap keduanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1584 seconds (0.1#10.140)