Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham Tersangka Pencemaran Nama Baik

Senin, 27 Maret 2023 - 17:28 WIB
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan keponakan Wamenkuman berinisial AB sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan AB sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. AB merupakan keponakan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik. "Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka," kata Adi Vivid, Senin (27/3/2023).



Diberitakan sebelumnya, Eddy membuat laporan polisi terhadap pria AB yang belakangan diketahui keponakannya tersebut. Awalnya, pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Wamenkumham Polisikan Keponakan karena Catut Nama untuk Peras Orang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!