Wamenkumham Polisikan Keponakan karena Catut Nama untuk Peras Orang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham ) Edward Omar Sharif Hiariej melaporkan pria berinisial AB ke Polda Metro Jaya. AB yang merupakan keponakan sendiri itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
AB dilaporkan Prof Eddy, sapaan akrab Edward Omar Sharif Hiariej, ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022, lalu. AB dipolisikan karena kerap mencatut nama Prof Eddy untuk memeras atau meminta uang kepada orang.
"Itu laporan sudah lama, sejak November. Ponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana-sini. Saya laporkan ke polisi," kata Prof Eddy saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Terseret Kasus Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar, Ini Profil Wamenkumham Edward Sharif
Berdasarkan informasi yang diterima, laporan Prof Eddy tersebut teregister dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik. Laporan itu awalnya diproses di Polda Metro Jaya. Namun kemudian, diambil alih oleh Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 1 Desember 2022 dan naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.
Prof Eddy mengaku belum mengetahui tindak lanjut dari laporan tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian terkait proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik. "Saya serahkan sepenuhnya ke proses hukum dan itu materi penyidikan yang bersifat rahasia," katanya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, laporan tersebut sedang diproses oleh Bareskrim Polri.
"Laporannya sudah kita terima dan sedang berproses," kata Vivid saat dihubungi, Jumat (24/3/2023).
Lihat Juga: Kasus Pungli Rutan KPK, JPU Ungkap Besaran yang Diterima Terdakwa Per Bulan hingga Ancaman bagi Tahanan
AB dilaporkan Prof Eddy, sapaan akrab Edward Omar Sharif Hiariej, ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022, lalu. AB dipolisikan karena kerap mencatut nama Prof Eddy untuk memeras atau meminta uang kepada orang.
"Itu laporan sudah lama, sejak November. Ponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana-sini. Saya laporkan ke polisi," kata Prof Eddy saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Terseret Kasus Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar, Ini Profil Wamenkumham Edward Sharif
Berdasarkan informasi yang diterima, laporan Prof Eddy tersebut teregister dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik. Laporan itu awalnya diproses di Polda Metro Jaya. Namun kemudian, diambil alih oleh Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 1 Desember 2022 dan naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.
Prof Eddy mengaku belum mengetahui tindak lanjut dari laporan tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian terkait proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik. "Saya serahkan sepenuhnya ke proses hukum dan itu materi penyidikan yang bersifat rahasia," katanya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, laporan tersebut sedang diproses oleh Bareskrim Polri.
"Laporannya sudah kita terima dan sedang berproses," kata Vivid saat dihubungi, Jumat (24/3/2023).
Lihat Juga: Kasus Pungli Rutan KPK, JPU Ungkap Besaran yang Diterima Terdakwa Per Bulan hingga Ancaman bagi Tahanan
(abd)