9 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Diuji DPR selama 2 Hari

Senin, 27 Maret 2023 - 12:41 WIB
Sebanyak sembilan calon hakim agung (CHA) dan hakim ad hoc dijadwalkan menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR selama dua hari. Foto/Tangkapan layar TV Parlemen
JAKARTA - Sebanyak sembilan calon hakim agung (CHA) dan hakim ad hoc dijadwalkan menjalani uji kepatutan dan kelayakan ( fit and proper test ) di Komisi III DPR selama dua hari. Fit and proper test itu dilakukan pada Senin (27/3/2023) hingga Selasa (28/3/2023) besok.

Untuk hari pertama, tiga CHA dan 3 hakim ad hoc yang diuji satu per satu selama maksimal 60 menit, yang terdiri atas sesi pemaparan makalah, dan sesi pendalaman atau tanya jawab antara calon hakim dengan anggota Komisi III DPR. Sementara sisanya dilanjutkan pada hari kedua.

"Kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: Satu, alokasi waktu uji kepatutan dan kelayakan paling lama 60 menit termasuk 10 menit yang digunakan untuk menyampaikan pokok-pokok makalah,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni saat membuka rapat di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).



“Kedua, pertanyaan diajukan oleh masing-masing fraksi kepada calon hakim paling lama 5 menit yang pelaksanaannya diatur oleh pimpinan rapat. Ketiga setelah selesai pelaksanaan proses uji kelayakan Ini calon hakim menandatangani surat pernyataan yang disiapkan oleh Komisi III DPR RI," sambungnya.



Pada Selasa (28/3/2023) besok pukul 19.00 WIB, Komisi III DPR akan menggekar rapat pleno untuk memberikan keputusan atas uji kelayakan yang dilakukan. "Rapat Pleno Komisi III DPR, pengambilan keputusan pemberian persetujuan atas calon hakim agung dan hakin ad hoc pada Mahkamah Agung," pungkasnya.

Berikut jadwal CHA dan hakim ad hoc yang diuji:

Uji Kelayakan CHA dan hakim ad hoc pada Senin (27/3/2023):

1. Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum CHA Kamar Perdata

2. Harnoto, S.H. Calon Hakim Ad Hoc HAM

3. M. Fatan Riyadhi, S.H., M.H. Calon Hakim Ad Hoc HAM
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More