Digugat Bertubi-tubi, KPU Klaim Tahapan Pemilu 2024 Tak Terganggu
Jum'at, 24 Maret 2023 - 18:25 WIB
Anggota KPU Idham Holik dan Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jumat (24/3/2023). FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menegaskan tahapan Pemilu 2024 tidak terganggu meski mendapat gugatan bertubi-tubi. Tercatat hingga saat ini KPU telah menghadapi 48 gugatan.
Terbaru, KPU dinyatakan bersalah oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas gugatan pelanggaran administrasi pemilu yang diajukan Partai Prima. Bawaslu meminta KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan Partai Prima.
Partai Prima juga menggugat KPU ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas perkara perbuatan melawan hukum. Hasilnya, KPU diminta untuk menunda Pemilu 2024. Namun, perkara itu masih berjalan karena KPU mengajukan banding.
Baca juga: April Pekan Ketiga, Penentuan Nasib Partai Prima di Pemilu 2024
Terbaru, KPU dinyatakan bersalah oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas gugatan pelanggaran administrasi pemilu yang diajukan Partai Prima. Bawaslu meminta KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan Partai Prima.
Partai Prima juga menggugat KPU ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas perkara perbuatan melawan hukum. Hasilnya, KPU diminta untuk menunda Pemilu 2024. Namun, perkara itu masih berjalan karena KPU mengajukan banding.
Baca juga: April Pekan Ketiga, Penentuan Nasib Partai Prima di Pemilu 2024
Lihat Juga :