Kemenkes Bolehkan Masyarakat Buka Puasa Bersama

Kamis, 23 Maret 2023 - 19:16 WIB
Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyatakan, masyarakat umum diperbolehkan melaksanakan buka puasa bersama. FOTO/DOK.BNPB
JAKARTA - Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) memastikan buka puasa bersama oleh masyarakat umum tetap diperbolehkan. Sebab, pemerintah telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Msyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022 lalu.

Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, virus corona atau Covid-19 di Indonesia telah terkendali. Meski begitu masyarakat harus tetap waspada. Yang jelas, kata Nadia tidak ada larangan bagi masyarakat umum untuk menggelar buka puasa bersama.



"Boleh (buka puasa bersama), masyarakat tidak ada larangan kan PPKM sudah dicabut," ungkap Nadia dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Jajarannya Tidak Gelar Buka Puasa Bersama
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!