Izin Haji Khusus dan Umrah Dialihkan ke BKPM, Syarat Tetap Diatur Kemenag
Sabtu, 18 Juli 2020 - 15:40 WIB
“SOP dan dokumen persyaratan juga sudah tertera dengan jelas dalam sistem sehingga tidak ada lagi perbedaan pemahaman,” sambungnya.
(Baca: Pengumuman! Izin Umroh Mulai Agustus Dipindah ke BKPM)
Rosidin menambahkan, di sektor agama dan keagamaan, ada tujuh perizinan yang harus terintegrasi dengan OSS BKPM. Selain PPIU dan PIHK, lima perizinan lainnya sebagai berikut:
1. Izin pendirian satuan pendidikan keagamaan,
2. Izin bagi pendidikan diniyah nonformal yang berkembang menjadi satuan pendidikan,
3. Izin pendirian perguruan tinggi keagamaan swasta,
4. Izin pembukaan program studi dan pencabutan izin program studi rumpun ilmu agama, dan
5. Izin pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ)
(Baca: Pengumuman! Izin Umroh Mulai Agustus Dipindah ke BKPM)
Rosidin menambahkan, di sektor agama dan keagamaan, ada tujuh perizinan yang harus terintegrasi dengan OSS BKPM. Selain PPIU dan PIHK, lima perizinan lainnya sebagai berikut:
1. Izin pendirian satuan pendidikan keagamaan,
2. Izin bagi pendidikan diniyah nonformal yang berkembang menjadi satuan pendidikan,
3. Izin pendirian perguruan tinggi keagamaan swasta,
4. Izin pembukaan program studi dan pencabutan izin program studi rumpun ilmu agama, dan
5. Izin pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ)
(muh)
tulis komentar anda