PPATK Tegaskan TPPU Rp349 Triliun Bukan di Kemenkeu, tapi Terkait Ekspor-Impor dan Pajak

Selasa, 21 Maret 2023 - 17:57 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menepis anggapan jika temuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp349 triliun dilakukan oleh Kemenkeu. Foto/MPI
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menepis anggapan jika temuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp349 triliun dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu ). Melainkan terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada di Kemenkeu.

“Jadi Rp349.847.187.000.000 itu bukan, ini kita tidak semua bicara tentang tindak pidana yang dilakukan Kementerian Keuangan, bukan di Kementerian Keuangan, tapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal,” ujar Ivan menjawab rentetan pertanyaan anggota dan pimpinan Komisi III DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).



Baca juga: Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun, Komisi III Usulkan Dibentuk Pansus

Ivan menjelaskan temuan TPPU itu kebanyakan terkait dengan kasus ekspor-impor dan juga perpajakan. Dalam ekspor-impor misalnya, jumlahnya bisa mencapai lebih dari Rp100 triliun atau Rp40 triliun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!