Nurul Arifin: Perkuat Peran Difabel dalam Penyelenggaraan Pemilu
Selasa, 21 Maret 2023 - 08:04 WIB
Baca Juga: Mendagri Dorong Pemda Perhatikan Penyandang Disabilitas
Nurul menambahkan, salah satu upaya tindakan afirmatif yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan pelatihan khusus kepada difabel yang ingin terlibat sebagai penyelenggara pemilu. “Pelatihan ini akan membantu difabel untuk lebih memahami tugas dan tanggung jawab mereka sebagai penyelenggara pemilu, serta memberikan mereka keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan dalam menjalankan tugas tersebut," ujarnya.
Pasal 75 dan 76 UU Nomor 8 Tahun 2016 juga menegaskan hak politik bagi penyandang disabilitas dalam kehidupan politik dan publik secara langsung atau melalui perwakilan, serta hak mereka untuk menduduki jabatan publik. Dalam hal ini, pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik.
Adapun bunyi Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2016 adalah "Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin agar Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik secara langsung atau melalui perwakilan". Sementara, ayat (2) berbunyi "Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk memilih dan dipilih".
Selanjutnya, dalam Pasal 76 disebutkan bahwa "Penyandang Disabilitas berhak untuk menduduki jabatan publik".
Nurul menambahkan, salah satu upaya tindakan afirmatif yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan pelatihan khusus kepada difabel yang ingin terlibat sebagai penyelenggara pemilu. “Pelatihan ini akan membantu difabel untuk lebih memahami tugas dan tanggung jawab mereka sebagai penyelenggara pemilu, serta memberikan mereka keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan dalam menjalankan tugas tersebut," ujarnya.
Pasal 75 dan 76 UU Nomor 8 Tahun 2016 juga menegaskan hak politik bagi penyandang disabilitas dalam kehidupan politik dan publik secara langsung atau melalui perwakilan, serta hak mereka untuk menduduki jabatan publik. Dalam hal ini, pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik.
Adapun bunyi Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2016 adalah "Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin agar Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik secara langsung atau melalui perwakilan". Sementara, ayat (2) berbunyi "Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk memilih dan dipilih".
Selanjutnya, dalam Pasal 76 disebutkan bahwa "Penyandang Disabilitas berhak untuk menduduki jabatan publik".
Lihat Juga :