Hari Bakti Rimbawan, Siti Nurbaya Refleksikan 9 Tahun Bersama Jajaran KLHK
Minggu, 19 Maret 2023 - 16:15 WIB
Pertama, keberpihakan kepada masyarakat terhadap akses kelola hutan, termasuk masyarakat adat. Kedua, perubahan dari orientasi usaha timber management menjadi forest landscape management yang berorientasi pada sustainable forest management.
Ketiga, solusi permanen pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Keempat, perlindungan dan pemulihan lingkungan melalui antara lain diawali dengan pembangunan persemaian skala besar, rehabilitasi hutan dan lahan, tata kelola gambut, replikasi ekosistem, rehabilitasi mangrove, serta perlindungan sumberdaya air, dan upaya pemulihan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS).
Selanjutnya kelima, dalam penanganan konservasi yang menegaskan wildlife belong to the state, dan kelola wildlife terkait dengan species dan habitat atau landscape-nya merupakan satu-kesatuan, serta penataan kawasan termasuk mengakomodir kemitraan konservasi.
Keenam, circular economy dan pengendalian sampah, serta pengendalian limbah. Ketujuh, penanganan kerja sama teknik luar negeri. Kedelapan, pengembangan langkah-langkah birokratis yang didukung tata laku aparat dan sistem digital.
Semua hal tersebut, diungkapkan Siti, bukanlah hal yang mudah. Begitu juga dengan law enforcement yang mengalami hal yang paradigmatis dengan hadirnya restorative justice.
Ketiga, solusi permanen pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Keempat, perlindungan dan pemulihan lingkungan melalui antara lain diawali dengan pembangunan persemaian skala besar, rehabilitasi hutan dan lahan, tata kelola gambut, replikasi ekosistem, rehabilitasi mangrove, serta perlindungan sumberdaya air, dan upaya pemulihan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS).
Selanjutnya kelima, dalam penanganan konservasi yang menegaskan wildlife belong to the state, dan kelola wildlife terkait dengan species dan habitat atau landscape-nya merupakan satu-kesatuan, serta penataan kawasan termasuk mengakomodir kemitraan konservasi.
Keenam, circular economy dan pengendalian sampah, serta pengendalian limbah. Ketujuh, penanganan kerja sama teknik luar negeri. Kedelapan, pengembangan langkah-langkah birokratis yang didukung tata laku aparat dan sistem digital.
Semua hal tersebut, diungkapkan Siti, bukanlah hal yang mudah. Begitu juga dengan law enforcement yang mengalami hal yang paradigmatis dengan hadirnya restorative justice.
Lihat Juga :