Rontoknya Tiga Jenderal Polisi dalam Skandal Djoko Tjandra
Sabtu, 18 Juli 2020 - 09:10 WIB
Pencopotan dua jenderal itu tertuang dalam surat telegram (STR) nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang ditandatangani oleh Asistem Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri tertanggal 17 Juli 2020.
(Baca: Jenderal-Jenderal yang Dihukum Karena Salah dan yang Dicopot Karena Benar)
Dalam surat telegram itu, Napoleon dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Posisi Napoleon digantikan Wakil Kapolda NTT Brigjen Johanis Asadoma.
Sementara Nugroho dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Jianbang Lemdiklat Polri. Posisi Nugroho digantikan oleh Brigjen Amur Chandra Juli Buana yang sebelumnya menjabat Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri.
Masih dalam surat yang sama, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Andian Rian R. Djajadi diangkat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri menggantikan Brigjen Prasetijo Utomo.
Pencopotan tiga jenderal itu membuktikan bahwa Kapolri tidak main-main terhadap anak buahnya yang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Jelas ini kesalahan fatal karena merusak marwah institusi Polri. ”Sikap Bapak Kapolri jelas dan tegas. Ini merupakan bagian dari bersih-bersih oknum Polri nakal," tegas Argo.
(Baca: Pejabat Bareskrim Polri Dicopot Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra)
Selain dicopot dari jabatannya, sanksi pidana juga menanti tiga jenderal tersebut. Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan seluruh personel yang terlibat membantu Djoko akan diberikan sanksi pidana.
"Jadi saya tegaskan sekali lagi, di kepolisian ada 3 jenis penanganan. Disiplin, kode etik dan pidana. Jadi terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, maka akan kita tindaklanjuti dengan proses pidana," kata Listyo.
Dia mengatakan saat ini pihaknya telah membuat tim khusus yang terdiri dari sejumlah divisi untuk menggusut tuntas kasus ini. "Kita tidak main-main dengan mereka yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi," tandasnya.
(Baca: Jenderal-Jenderal yang Dihukum Karena Salah dan yang Dicopot Karena Benar)
Dalam surat telegram itu, Napoleon dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Posisi Napoleon digantikan Wakil Kapolda NTT Brigjen Johanis Asadoma.
Sementara Nugroho dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Jianbang Lemdiklat Polri. Posisi Nugroho digantikan oleh Brigjen Amur Chandra Juli Buana yang sebelumnya menjabat Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri.
Masih dalam surat yang sama, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Andian Rian R. Djajadi diangkat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri menggantikan Brigjen Prasetijo Utomo.
Pencopotan tiga jenderal itu membuktikan bahwa Kapolri tidak main-main terhadap anak buahnya yang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Jelas ini kesalahan fatal karena merusak marwah institusi Polri. ”Sikap Bapak Kapolri jelas dan tegas. Ini merupakan bagian dari bersih-bersih oknum Polri nakal," tegas Argo.
(Baca: Pejabat Bareskrim Polri Dicopot Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra)
Selain dicopot dari jabatannya, sanksi pidana juga menanti tiga jenderal tersebut. Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan seluruh personel yang terlibat membantu Djoko akan diberikan sanksi pidana.
"Jadi saya tegaskan sekali lagi, di kepolisian ada 3 jenis penanganan. Disiplin, kode etik dan pidana. Jadi terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, maka akan kita tindaklanjuti dengan proses pidana," kata Listyo.
Dia mengatakan saat ini pihaknya telah membuat tim khusus yang terdiri dari sejumlah divisi untuk menggusut tuntas kasus ini. "Kita tidak main-main dengan mereka yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi," tandasnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda