Rontoknya Tiga Jenderal Polisi dalam Skandal Djoko Tjandra

Sabtu, 18 Juli 2020 - 09:10 WIB
Pelarian Djoko memang sensasional. Secara langsung dia menampar Lembaga Negara Republik Indonesia, dan mencoreng penegak hukumnya.

Menyandang status buron, tiba-tiba dia muncul Juni 2020 lalu. Di masa pandemi Corona, Djoko Tjandra datang mengurus e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Tak sampai dua jam e-KTP langsung jadi. Bersama pengacatanya dia bergegas ke Kantor Pelayanan Satu Atap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya. Usai mengurus semuanya, Djoko kembali ke luar negeri dengan santainya.

(Baca: Pemuda Muhammadiyah: Surat Jalan Djoko Tjandra Rusak Agenda Pemberantasan Korupsi)

Bagaimana dengan pihak imigrasi? Apa benar klaim Kementerian Hukum dan HAM yang mengaku tidak mengetahui adanya perlintasan Djoko di bandara?

Lalu, bagaimana pula dengan Kejaksaan Agung yang lalai dalam pengawasan? Bukankah seharusnya hal itu menjadi tugas utama eksekutor terhadap setiap narapidana?

Ada pula pertanyaan soal eksistensi Kementerian Luar Negeri yang tidak sama sekali mencium adanya gerak-gerik Djoko di dua negara, Malaysia dan Papua Nugini.

Bahkan terakhir, Djoko dilaporkan berada di sebuah Rumah Sakit di Kuala Lumpur, Malaysia. Ironi memang. Meski berstatus buron dia berhasil mengelabui negara.
(muh)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More