Harlah ke-69, IPNU dan BPJamsostek Teken Kerja Sama

Minggu, 19 Maret 2023 - 08:04 WIB
"Jaminan kecelakaan kerja mencakup pada saat kader IPNU pergi sampai pulang dan beraktivitas di lokasi organisasi mereka bekerja," kata Didin.

Jadi pada saat mereka terjadi kecelakaan kerja dapat menuju Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang terdapat di rumah sakit dan akan dilindungi penuh biaya pengobatannya hingga sembuh sesuai dengan indikasi medis.

Selain itu jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

"Perlindungan menyeluruh bagi seluruh kader IPNU bisa diwujudkan secepatnya dan mereka dapat melakukan aktivitas pekerjaan di organisasi dengan tenang," lanjut Didin.

Sementara Ketua Umum IPNU Agil Nuruzaman menyampaikan, perlindungan ini sangat penting bagi pengurus di seluruh Indonesia. Menurutnya, mobilitas teman-teman sangat tinggi bahkan kadang over, tidak tahu waktu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!