Harlah ke-69, IPNU dan BPJamsostek Teken Kerja Sama
Minggu, 19 Maret 2023 - 08:04 WIB
JAKARTA - Momentum Hari lahir (Harlah) ke-69 Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dilakukan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilaksanakan di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu 18 Maret 2023.
Kepala Cabang BPJamsostek Cabang Jakarta Salemba H Didin Haryono mengatakan, kerja sama dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pengurus pusat IPNU dan diharapkan segera untuk di setiap masing-masing daerah.
Nantinya kerja sama dengan IPNU juga menyasar pekerja-pekerja rentan di bawah organisasinya. "Ini merupakan salah satu komitmen BPJamsostek untuk memperluas perlindungan para pekerja," ujar Didin dalam keterangannya, Minggu (19/3/2023).
Dalam perjanjian ini BPJamsostek akan melindungi Kader IPNU dengan dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU).
"Jaminan kecelakaan kerja mencakup pada saat kader IPNU pergi sampai pulang dan beraktivitas di lokasi organisasi mereka bekerja," kata Didin.
Jadi pada saat mereka terjadi kecelakaan kerja dapat menuju Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang terdapat di rumah sakit dan akan dilindungi penuh biaya pengobatannya hingga sembuh sesuai dengan indikasi medis.
Selain itu jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.
"Perlindungan menyeluruh bagi seluruh kader IPNU bisa diwujudkan secepatnya dan mereka dapat melakukan aktivitas pekerjaan di organisasi dengan tenang," lanjut Didin.
Sementara Ketua Umum IPNU Agil Nuruzaman menyampaikan, perlindungan ini sangat penting bagi pengurus di seluruh Indonesia. Menurutnya, mobilitas teman-teman sangat tinggi bahkan kadang over, tidak tahu waktu.
Kepala Cabang BPJamsostek Cabang Jakarta Salemba H Didin Haryono mengatakan, kerja sama dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pengurus pusat IPNU dan diharapkan segera untuk di setiap masing-masing daerah.
Nantinya kerja sama dengan IPNU juga menyasar pekerja-pekerja rentan di bawah organisasinya. "Ini merupakan salah satu komitmen BPJamsostek untuk memperluas perlindungan para pekerja," ujar Didin dalam keterangannya, Minggu (19/3/2023).
Dalam perjanjian ini BPJamsostek akan melindungi Kader IPNU dengan dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU).
"Jaminan kecelakaan kerja mencakup pada saat kader IPNU pergi sampai pulang dan beraktivitas di lokasi organisasi mereka bekerja," kata Didin.
Jadi pada saat mereka terjadi kecelakaan kerja dapat menuju Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang terdapat di rumah sakit dan akan dilindungi penuh biaya pengobatannya hingga sembuh sesuai dengan indikasi medis.
Selain itu jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.
"Perlindungan menyeluruh bagi seluruh kader IPNU bisa diwujudkan secepatnya dan mereka dapat melakukan aktivitas pekerjaan di organisasi dengan tenang," lanjut Didin.
Sementara Ketua Umum IPNU Agil Nuruzaman menyampaikan, perlindungan ini sangat penting bagi pengurus di seluruh Indonesia. Menurutnya, mobilitas teman-teman sangat tinggi bahkan kadang over, tidak tahu waktu.
tulis komentar anda