Mahfud MD: Penundaan Pemilu 2024 Harus Mengamandemen UUD 1945
Minggu, 19 Maret 2023 - 05:27 WIB
Baca juga: Komnas HAM Sebut Penundaan Pemilu Langgar Hak Konstitusi Warga Negara
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengingatkan, sekalipun MPR ingin melakukan perubahan konstitusi, akan sangat susah. Sebab untuk mengubah konstitusi harus dihadiri oleh sekurangnya 2/3 anggota MPR.
"Kalau enggak sampai 2/3 di sidang itu, maka sidang MPR tidak sah," tegas Mahfud.
Biaya politik yang harus dibayar untuk melakukan kesepakatan dalam mengubah konstitusi juga mahal, dibandingkan menyelenggarakan pemilu. Oleh karenanya, menurut Mahfud, pilihan terbaiknya adalah tetap melaksanakan pemilu sesuai jadwal.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengingatkan, sekalipun MPR ingin melakukan perubahan konstitusi, akan sangat susah. Sebab untuk mengubah konstitusi harus dihadiri oleh sekurangnya 2/3 anggota MPR.
"Kalau enggak sampai 2/3 di sidang itu, maka sidang MPR tidak sah," tegas Mahfud.
Biaya politik yang harus dibayar untuk melakukan kesepakatan dalam mengubah konstitusi juga mahal, dibandingkan menyelenggarakan pemilu. Oleh karenanya, menurut Mahfud, pilihan terbaiknya adalah tetap melaksanakan pemilu sesuai jadwal.
Urusan Perdata Hak Rakyat yang Diambil
Mahfud mengaku heran terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan Pemilu 2024.Lihat Juga :