Kejagung Pelajari Berkas Putusan Vonis Rendah 3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Sabtu, 18 Maret 2023 - 23:16 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari berkas putusan vonis tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan . Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis ketiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Untuk vonis pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Haris, Suko Sutrisno, dan Hasdarmawan, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (18/3/2023).
Baca juga: Dua Anggota Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Tanggapan Polri
"Untuk vonis pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Haris, Suko Sutrisno, dan Hasdarmawan, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (18/3/2023).
Baca juga: Dua Anggota Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Tanggapan Polri
Lihat Juga :