Kejagung Pelajari Berkas Putusan Vonis Rendah 3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Sabtu, 18 Maret 2023 - 23:16 WIB
Diketahui, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris hanya divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Sementara Suko Sutrisno selaku Security Office Arema FC dan AKP Has Darmawan selaku Danki 3 Polda Jatim masing-masing divonis satu tahun penjara.
Sebelumnya JPU menuntut Abdul Haris dan Suko Sutrinus selama 6 tahun dan 8 bulan penjara, sementara Has Darmawan 3 tahun penjara.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris Ketua Panpel Divonis 1,5 Tahun Penjara
Kejagung juga memastikan mengambil upaya hukum terkait dua terdakwa lainnya yang divonis bebas. Keduanya yakni Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto.
"Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum Kasasi," tandasnya.
Sebelumnya JPU menuntut Abdul Haris dan Suko Sutrinus selama 6 tahun dan 8 bulan penjara, sementara Has Darmawan 3 tahun penjara.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris Ketua Panpel Divonis 1,5 Tahun Penjara
Kejagung juga memastikan mengambil upaya hukum terkait dua terdakwa lainnya yang divonis bebas. Keduanya yakni Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto.
"Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum Kasasi," tandasnya.
Lihat Juga :