Novel Baswedan Sebut Satgassus Polri Kawal Pemusnahan Pakaian Bekas Senilai Puluhan Miliar

Jum'at, 17 Maret 2023 - 17:34 WIB
Ketua Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan (kacamata hitam). Foto/MPI
JAKARTA - Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri mengawal pemusnahan barang hasil pengawasan terhadap pakaian, tas hingga sepatu bekas impor. Hal ini dikatakan oleh Ketua Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri, Novel Baswedan .

Kegiatan pemusnahan itu, dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3/2023). Novel Baswedan mengatakan, sejumlah barang bekas impor tersebut melanggar hukum. Atas dasar itu, ia merasa perlu dilakukan penegakan hukum.

Bila tidak, berpotensi menimbulkan praktik korupsi yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat. Ia berkata, Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan terus mengawal program pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga: Pemerintah Godok Regulasi Larangan Impor Pakaian Bekas

"Termasuk dalam hal ini kegiatan yang dipimpin langsung Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan



Yang memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar," kata Novel dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Bahayanya Barang Bekas Impor

Lebih lanjut, ia merasa, keberadaan barang bekas impor itu dapat membawa dampak negatif bagi masyarakat. Misalnya, kata Novel, penyakit dari barang bekas impor itu bisa bahaya untuk masyarakat.

"Banyaknya Impor ilegal baju atau produk tekstil bekas tersebut akan mengganggu produksi tekstil dalam negeri yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan kepentingan negara," terang Novel.

Kendati demikian, Novel menilai, upaya penindakan dan pemusnahan baju bekas impor ini perlu dilakukan secara konsisten agar masyarakat tidak semakin merasakan dampak negatifnya.

"Oleh karena itu dukungan semua pihak, baik seluruh aparatur pemerintah pusat dan daerah, penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat dan negara," tandasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More