Jokowi Tunjuk Mahfud MD dan Letjen Teguh Pudjo Rumekso sebagai Ketua Tim PPHAM
Kamis, 16 Maret 2023 - 11:12 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat (PPHAM).
Penunjukan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (PPHAM).
"Membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, yang selanjutnya disebut Tim Pemantau PPHAM," bunyi Keppres tersebut.
Tim Pemantau PPHAM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tim Pemantau terdiri dari Tim Pengarah; dan Tim Pelaksana.
Jokowi menunjuk Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso sebagai Ketua Tim Pelaksana. Dia dibantu Wakil Ketua I, yaitu Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Yohanes Baptista Satya Sananugraha dan Wakil Ketua II Makarim Wibisono. Sementara Sekretaris adalah Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Tim Pelaksana mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian; memberikan usulan saran dan pertimbangan kepada Ketua Tim Pengarah. Dan melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rekomendasi secara berkala atau sewaktuwaktu kepada Ketua Tim Pengarah.
Tim Pengarah dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD ditemani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Tim Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan terhadap pelaksanaan tugas Tim Pelaksana; menetapkan langkah penyelesaian permasalahan dan isu strategis. Dan menetapkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rekomendasi.
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pemantau PPHAM berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait. Masa kerja Tim Pemantau PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
"Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Pemantau PPHAM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan," bunyi Keppres tersebut.
Penunjukan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (PPHAM).
"Membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, yang selanjutnya disebut Tim Pemantau PPHAM," bunyi Keppres tersebut.
Tim Pemantau PPHAM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tim Pemantau terdiri dari Tim Pengarah; dan Tim Pelaksana.
Jokowi menunjuk Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso sebagai Ketua Tim Pelaksana. Dia dibantu Wakil Ketua I, yaitu Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Yohanes Baptista Satya Sananugraha dan Wakil Ketua II Makarim Wibisono. Sementara Sekretaris adalah Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Tim Pelaksana mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian; memberikan usulan saran dan pertimbangan kepada Ketua Tim Pengarah. Dan melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rekomendasi secara berkala atau sewaktuwaktu kepada Ketua Tim Pengarah.
Tim Pengarah dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD ditemani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Tim Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan terhadap pelaksanaan tugas Tim Pelaksana; menetapkan langkah penyelesaian permasalahan dan isu strategis. Dan menetapkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rekomendasi.
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pemantau PPHAM berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait. Masa kerja Tim Pemantau PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
"Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Pemantau PPHAM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan," bunyi Keppres tersebut.
(muh)
tulis komentar anda