Jimly Assiddiqie soal Perppu Pemilu: KPU Jangan Tunduk dengan Pemerintah

Kamis, 16 Maret 2023 - 07:05 WIB
Menurut Jimly, keterlibatan Pemerintah dan DPR hanya dalam urusan pembentukan Undang-Undang terkait Pemilu dan menetapkan anggarannya.

"Selebihnya Pemerintah dan DPR hanya terlibat dalam memberi pertimbangan mengenai penyusunan Peraturan KPU dan Bawaslu untuk pelaksanaan Pemilu," jelasnya Jimly.

Jimly yang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan bahwa DPR terlibat dalam mengawasi pelaksanaan tugas KPU dan Bawaslu. Sementara, pemerintah melakukan koordinasi untuk menggerakkan semua instansi untuk mendukung pelaksanaan Pemilu.

"Perppu Ciptaker (Cipta Kerja) tidak ada hubungan dengan Pemilu. Malah kalau diterima oleh DPR dapat dijadikan contoh untuk menunda Pemilu dengan perppu, juga dengan alasan yang bisa dicari," ucap Jimly

"Sebaiknya pemerintah jangan ulangi kebiasaan pemerintahan SBY yang sejak Orde Baru sampai Era Reformasi tercatat paling banyak terbitkan perppu," tambahnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!